Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Serba Serbi » Daihatsu Rocky Hybrid direspons positif dari pengunjung GIIAS 2025

Daihatsu Rocky Hybrid direspons positif dari pengunjung GIIAS 2025

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Mobil hibrida Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid yang diperkenalkan oleh PT Astra Daihatsu Motor (ADM) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 mendapat respons positif dari pengunjung pameran.

Dalam pameran otomotif yang berlangsung 24 Juli hingga 3 Agustus 2025 itu, perusahaan memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk mencoba Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid di area uji kendara yang disediakan oleh penyelenggara.

Menurut siaran pers PT ADM yang diterima di Jakarta pada Rabu, pengunjung pameran yang mencoba Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid menilai kendaraan hibrida tersebut memiliki akselerasi responsif dan kabinnya senyap ketika dikendarai.

“Fitur baru Smart Pedal juga memberi sensasi berkendara baru yang canggih karena sekaligus bisa mengisi baterai ketika sedang berkendara, serta membantu mengurangi kecepatan seperti ada ekstra engine break, yang membantu pengereman ketika dibutuhkan,” kata Najib, anggota komunitas yang ikut mencoba kendaraan.

Pengunjung pameran yang lain, Nanda, menilai Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid menghadirkan sensasi berkendara yang berbeda dengan kendaraan hibrida yang lain.

“Pengalaman berkendaranya, suara atau getaran mesin nyaris tidak terasa dan senyap. Ketika menginjak pedal gas, sensasi torsi instan cukup terasa dengan tarikan mesin yang tetap halus dan responsif,” ujar Nanda.

Menurut perusahaan, Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid menawarkan keunggulan berupa efisiensi penggunaan bahan bakar, tingkat emisi gas rendah, akselerasi responsif, fitur keselamatan canggih, dan pengalaman berkendara menyenangkan.

Mobil hibrida kompak bermesin 3-silinder Atkinson WA-VEX 1.200 CC yang diimpor dalam keadaan utuh dari Jepang tersebut diklaim irit dan efisien.

Berdasarkan pengujian kendaraan yang dilakukan di Jepang, kendaraan tersebut dapat memanfaatkan satu liter bahan bakar untuk menempuh jarak 28 km menurut standar Worldwide Harmonized Light Vehicles Test Cycle (WLTC) serta 34,8 km dalam pengujian Japan Cycle 08 (JC08).

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inul Daratista dan Adam Suseno

    Inul Daratista Terapkan Aturan Ketat di Dapur Demi Kesehatan Mas Adam

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Kondisi kesehatan Adam Suseno beberapa waktu lalu tampaknya menjadi pelajaran berharga bagi sang istri, Inul Daratista. Kini, pedangdut papan atas itu menerapkan aturan yang jauh lebih ketat di dapur demi menjaga kesehatan suaminya tercinta. Sebagai sosok yang hobi memasak, Inul kini lebih selektif dalam memilih bahan dan bumbu masakan. Ia memastikan setiap hidangan yang disajikan […]

  • Jabat Ketua DPC, Keponakan Jokowi Gabung PSI

    Jabat Ketua DPC, Keponakan Jokowi Gabung PSI

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Putra dari Idayati, adik kandung Jokowi, yaitu Adityo Rimbo Galih Samudra, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PSI Kecamatan Banjarsari,Solo. “Mas Tyo login menjelang Kongres PSI di Solo, dan setahu saya sudah terlibat di beberapa kegiatan PSI, termasuk saat Kongres ikut mengantarkan Mas Kaesang maju ke dekat podium,” ujar Ketua […]

  • Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

    Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum […]

  • Timothy Anugrah Saputra

    Kasus Kematian Timothy Anugrah Saputra, Unud dan Kemendiktisaintek Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pihak Rektorat Universitas Udayana (Unud) Bali membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya mahasiswa bernama Timothy Anugrah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya. Pembentukan tim tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, […]

  • Rohmat Marzuki

    Kementerian Kehutanan Nobatkan Kalsel sebagai Provinsi Terbaik Kelima di Bidang Penyuluhan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencatat prestasi di bidang kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan penghargaan sebagai Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan 2025 terbaik kelima se-Indonesia kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Kehutanan 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa […]

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Arhan dan Azizah Berjalan Damai, Tanpa Drama Harta Gono-Gini

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Proses perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha, dipastikan berjalan damai. Keduanya sepakat berpisah tanpa konflik, tanpa drama perebutan harta gono-gini, dan masih menjaga komunikasi dengan baik. Kuasa hukum Arhan, Adinda Dwi Inggardiah, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya murni hanya permohonan cerai. “Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali. Jadi memang karena mereka berdua […]

expand_less