Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menko Yusril: Pemerintah Netral, Tak Akan Campuri Konflik Internal PPP

Menko Yusril: Pemerintah Netral, Tak Akan Campuri Konflik Internal PPP

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP.

Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi serta mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART partai.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar, setelah dituangkan dalam akta notaris. Sesuai prosedur, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Yusril mempersilakan kedua kubu mengajukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung.

Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai.

Konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

Menurutnya, partai politik berperan penting sebagai pilar utama demokrasi. Karena itu, pemerintah mendorong agar setiap partai mandiri menyelesaikan persoalan internal melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan.

Dalam mengesahkan pengurus parpol, pemerintah hanya akan mempertimbangkan aspek hukum.

Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” kata Yusril menegaskan.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Haji

    Haji 2026 Gunakan Skema Baru untuk Tekan Biaya dan Cegah Pungli

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan skema baru dalam pengelolaan layanan jamaah haji Indonesia 2026. Jika sebelumnya ada delapan syarikah di Arab Saudi yang terlibat, kini hanya dua perusahaan penyedia layanan yang ditunjuk. Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan ini mampu menekan biaya layanan bagi jamaah. “Alhamdulillah, […]

  • Ahmad Ali

    PSI Siapkan Rakernas Akhir 2025 di Makassar, Bahas Strategi Menuju Pemilu 2029

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersiap menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada akhir tahun 2025 atau awal 2026. Rencananya, acara tersebut akan digelar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Jadi begini kalau tentang jadwal itu kami belum dijadwalkan tanggal pastinya. Tapi itu rencananya diincar itu di akhir tahun, Desember, ya (tahun ini). Paling tidak, awal di Januari […]

  • Vadel Badjideh

    Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025). Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Tembus 86,4 Persen

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sistem politik demokrasi membuka ruang luas bagi rakyat untuk mengoreksi dan memberi masukan terhadap kinerja pemerintah. Indonesia yang menganut sistem kekuasaan di tangan rakyat, memberi kesempatan bagi publik untuk menilai jalannya pemerintahan melalui survei kepuasan publik. Survei terbaru dari Rumah Politik Indonesia (RPI) menunjukkan hasil yang mencengangkan. Mayoritas masyarakat, yakni 86,4 persen, menyatakan puas dengan […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jelaskan Alasan Pemangkasan Transfer ke Daerah

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memangkas dana transfer ke daerah. Ia menegaskan bahwa secara netto, anggaran daerah justru bertambah melalui program yang dialokasikan pemerintah pusat. “Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua. Untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau enggak saya dipukulin tadi,” kata Purbaya Yudhi […]

  • PKB Desak Pemerintah Perbaiki Coretax dan CRM Demi Capai Target Pajak 2026

    PKB Desak Pemerintah Perbaiki Coretax dan CRM Demi Capai Target Pajak 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki sistem Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) demi mewujudkan target rasio penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 12,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp2.692,1 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Jika perbaikan tidak dilakukan segera, […]

expand_less