Kasus RPTKA, KPK Panggil Lima Agen TKA Usai Tahan 8 Tersangka Pemerasan di Kemenaker
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- visibility 39
- comment 0 komentar

Ilustrasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan atas nama MH selaku staf di PT Artha Jaya Leonindo, YK selaku direktur di PT Ara Mandiri Servis, serta RH, TH, dan TO selaku agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan kelima saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Delapan Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini pada 5 Juni 2025. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, saat Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan. Dari praktik tersebut, terkumpul uang sekitar Rp53,7 miliar.
Modus Pemerasan
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat utama bagi TKA agar dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal tidak bisa diproses, sehingga TKA akan terkena denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon RPTKA terpaksa menyerahkan uang kepada para tersangka.
Lebih jauh, KPK mengungkapkan praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK menahan delapan tersangka dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat orang lainnya pada 24 Juli 2025.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar