DPR Sahkan UU Baru, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

Ilustrasi rapat paripurna dpr
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menetapkan perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan bahwa BUMN merupakan perpanjangan tangan negara yang harus mampu menjalankan fungsi vital dalam mengelola potensi serta sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menekankan pentingnya transformasi BUMN agar tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Menurutnya, revisi UU ini relevan untuk memastikan BUMN berkontribusi maksimal dalam program prioritas pemerintah, termasuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, hingga program strategis nasional lainnya.
Substansi Perubahan dalam UU BUMN
Berikut sejumlah poin penting yang tercantum dalam revisi UU BUMN:
-
Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
-
Negara menegaskan kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen pada BP BUMN.
-
Penataan induk holding investasi dan induk operasional pada BPI Danantara.
-
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
-
Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
-
Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola profesional.
-
Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
-
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
-
Penegasan kesetaraan gender di jajaran direksi, komisaris, dan manajerial BUMN.
-
Pengaturan perpajakan atas transaksi BUMN, holding, maupun pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah.
-
Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
-
Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar