Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Usai meninjau kondisi pascagempa di Poso, Sulawesi Tengah, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (22/08/2025). Di kota ini, Wapres mengajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat berbelanja perlengkapan sekolah di Toko Buku Gramedia. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus memperluas akses pendidikan […]

  • SPBU

    Pemerintah Desak Swasta Segera Serap BBM Pertamina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pemerintah meminta badan usaha (BU) swasta penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) segera menyerap base fuel yang telah diimpor Pertamina. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat ketersediaan BBM di SPBU swasta yang belakangan kehabisan stok. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pihaknya rutin mengirim surat setiap pekan kepada BU swasta agar segera mengambil pasokan tersebut. […]

  • Prabowo Gibran

    Kebijakan Ekonomi Prabowo-Gibran Sudah di Jalur yang Benar

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam satu tahun terakhir telah berada di jalur yang tepat. Ia mengapresiasi langkah cepat dan progresif pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor riil, dan menstabilkan fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Langkah […]

  • Kaesang Ingatkan Seluruh Kader PSI Jangan Pernah Korupsi

    Kaesang Ingatkan Seluruh Kader PSI Jangan Pernah Korupsi

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengingatkan kepada segenap kader PSI untuk tidak pernah terlibat dalam segala bentuk tindak pidana korupsi. Menurut Kaesang, sejak dirinya mendapat amanah untuk menjadi Ketua Umum PSI, ia selalu mewanti-wanti kadernya untuk tidak korupsi. “Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum […]

  • Gibran: Kerja Keroyokan untuk Swasembada Pangan

    Gibran: Kerja Keroyokan untuk Swasembada Pangan

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya semangat kerja bersama lintas sektor dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto memperkuat kemandirian pangan nasional. Hal ini disampaikan Wapres saat menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Kampung Cibangkok dan Cibaregbeg, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (08/10/2025). “Bahwa cara-cara kerja seperti ini […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Prabowo Ancam “Bersih-Bersih” BUMN Jika Tak Berbenah

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berbenah dalam waktu 2–3 tahun. Namun, jika tidak juga menunjukkan perbaikan, maka akan dilakukan langkah tegas berupa “bersih-bersih”. “Kita kasih kesempatan BUMN, dalam 2-3 tahun kita bersihkan. Saudara, kalau dagang yang biasa harusnya hasilnya, yang wajarnya itu 10 persen dari aset. […]

expand_less