Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 224
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaesang: Bung Karno Idola Saya, Berpolitik di Usia Muda

    Kaesang: Bung Karno Idola Saya, Berpolitik di Usia Muda

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berziarah dan menabur bunga di makam Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur. Putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menyebut dirinya mengidolakan sosok Bung Karno yang memulai karier politiknya sejak muda. “Beliau itu kan dulu pertama kali berpolitik juga […]

  • Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh

    Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti dianugerahkan kepada para tokoh nasional. “Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali […]

  • Ilustrasi BCA

    BCA Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Jaga Stabilitas Harga di Bursa

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp5 triliun. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham BCA di Bursa Efek Indonesia (BEI). EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, periode buyback akan dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga […]

  • Ilustrasi Baznas

    Baznas Hadirkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9), dengan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Ekspor-Impor Berbasis Teknologi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan Lembaga National Single Window (LNSW) di Kementerian Keuangan untuk menjadi pusat intelijen berbasis teknologi informasi (IT) dalam pengawasan aktivitas ekspor dan impor nasional. Ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya baru saja memantau kesiapan sistem yang dikembangkan oleh LNSW. Awalnya, ia mengira sistem […]

  • KRL, LRT dan MRT

    Transportasi Jakarta Dinilai Lebih Unggul dari Kuala Lumpur, Kok Bisa?

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Media Malaysia, Sinar Daily menyoroti pencapaian Jakarta yang berhasil melampaui Kuala Lumpur dalam daftar kota dengan sistem transportasi umum terbaik di dunia. “Menurut survei majalah gaya hidup global Time Out, Jakarta menempati peringkat ke-17 dunia dan kedua di Asia Tenggara, hanya kalah dari Singapura,” demikian laporan media tersebut, dikutip Minggu (28/9/2025). Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut […]

expand_less