Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Anda

    Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Anda

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Mengubah pola hidup menjadi lebih sehat merupakan cara menjaga kesehatan tubuh yang disarankan. Beberapa pola hidup sehat yang dapat Anda jalani yaitu: 1. Konsumsi makanan sehat Anda disarankan untuk mengonsumsi makanan sehat setiap hari, termasuk makanan yang mengandung protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Sebagai sumber protein, Anda dapat mengonsumsi daging tanpa lemak, susu, produk […]

  • Bobby Nasution

    Bobby Nasution Imbau Kendaraan Perusahaan di Sumut Gunakan Pelat BK/BB

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengimbau perusahaan yang berdomisili di Sumut untuk menggunakan kendaraan operasional dengan pelat BK atau BB. “Kalau perusahaan domisilinya di Sumut, tetapi kendaraan operasionalnya masih pakai plat luar, pajaknya tidak masuk ke Sumut. Padahal jalan yang dilalui dibangun dari APBD kita,” ujar Bobby usai rapat paripurna Persetujuan P-APBD Sumut 2025 […]

  • Tengah Malam, Wapres Gibran Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata

    Tengah Malam, Wapres Gibran Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Sabtu dini hari (16/08/2025). Wapres tiba di tempat upacara sekitar pukul 23.45 WIB dan disambut oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Upacara dimulai tepat […]

  • Ketua Bidang Kesejahteraan dan Konservasi Satwa DPP PSI, Francine Widjojo

    PSI Minta Satwa Kebun Binatang Bandung Tidak Jadi Korban Kisruh Pengelolaan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan satwa penghuni Kebun Binatang Bandung. Harapan ini disampaikan Ketua Bidang Kesejahteraan dan Konservasi Satwa DPP PSI, Francine Widjojo, Selasa (30/9/2025), menyusul rencana pengosongan kebun binatang tersebut. Pengosongan ini merupakan buntut kisruh sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan melayangkan surat […]

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Arhan dan Azizah Berjalan Damai, Tanpa Drama Harta Gono-Gini

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Proses perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha, dipastikan berjalan damai. Keduanya sepakat berpisah tanpa konflik, tanpa drama perebutan harta gono-gini, dan masih menjaga komunikasi dengan baik. Kuasa hukum Arhan, Adinda Dwi Inggardiah, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya murni hanya permohonan cerai. “Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali. Jadi memang karena mereka berdua […]

  • Ilustrasi Internet

    Kemkomdigi dan Kemendes PDT Kolaborasi Sediakan Internet untuk Ribuan Desa

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Upaya memperkuat konektivitas digital di Indonesia terus digencarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat menjalin kerja sama untuk menyediakan akses internet di ribuan desa yang belum terjangkau jaringan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri […]

expand_less