Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Minta Para Kepala Desa Semangat Jalankan Program Pemerintah

    Wapres Gibran Minta Para Kepala Desa Semangat Jalankan Program Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendengarkan langsung aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam APDESI. Dalam kesempatan tersebut, Wapres menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan berbagai program prioritas nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, dan program makanan bergizi gratis. “Pesan beliau, kita harus tetap semangat mendukung pembangunan dan […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jelaskan Alasan Pemangkasan Transfer ke Daerah

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memangkas dana transfer ke daerah. Ia menegaskan bahwa secara netto, anggaran daerah justru bertambah melalui program yang dialokasikan pemerintah pusat. “Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua. Untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau enggak saya dipukulin tadi,” kata Purbaya Yudhi […]

  • Kunjungan Kerja, Wapres Gibran Buka Festival Pacu Jalur di Kuansing Riau

    Kunjungan Kerja, Wapres Gibran Buka Festival Pacu Jalur di Kuansing Riau

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming beserta Ibu Selvi Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, pada Rabu (20/08/2025). Menggunakan Pesawat Kepresidenan Boeing 737-800NG TNI AU, Wapres dan rombongan lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma pada pukul 11.00 WIB menuju Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Setelah menempuh penerbangan selama […]

  • Kapolda Metro Jaya Minta Aparat Tidak Agresif Saat Kawal Demo

    Kapolda Metro Jaya Minta Aparat Tidak Agresif Saat Kawal Demo

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meminta kepada seluruh aparat keamanan yang mengawal aksi unjuk rasa pada Kamis agar tidak melakukan tindakan agresif. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menghadapi situasi apapun selama pengamanan demo. “Tindakan represif hanya dilakukan oleh tim Reskrim terhadap massa yang bertindak anarkis. Penggunaan gas […]

  • Rapat Paripurna RPJMD Morotai Ricuh

    Bupati Tak Hadir, Rapat Paripurna RPJMD Morotai Ricuh

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Rapat paripurna pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, persetujuan bersama rancangan Perubahan APBD 2025, serta penyampaian ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Kabupaten Pulau Morotai diwarnai insiden, Rabu (1/10/2025). Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, mengancam akan walk out lantaran Bupati Rusli Sibua tidak hadir dalam paripurna tersebut. “Hari ini kita melakukan […]

  • Stafsus Wapres Bantah Gibran Main Padel Saat Demonstrasi Terjadi

    Stafsus Wapres Bantah Gibran Main Padel Saat Demonstrasi Terjadi

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa, membantah kabar mengenai Wapres bermain padel/tenis saat demonstrasi terjadi di Jakarta, Jumat (29/8). Tina menjelaskan Wapres sedang berkantor di Istana Wapres, Jakarta, saat demonstrasi berlangsung, atau setelah melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Kamis (28/8), untuk menghadiri Musyawarah Pelayanan (Mupel) Mamre Gereja Batak Karo Protestan […]

expand_less