Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Beras

    Harga Beras Masih Tinggi di Timur, Pemerintah Siapkan Subsidi Angkutan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Pemerintah tengah menyiapkan langkah khusus untuk menekan harga beras di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta zona 3 yang mencakup Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pemberian subsidi angkutan logistik agar harga beras di wilayah timur bisa setara dengan daerah lain. Dalam jumpa pers usai rapat […]

  • PSI Soroti Minimnya Dukungan Pemprov DKI untuk KNPI

    PSI Soroti Minimnya Dukungan Pemprov DKI untuk KNPI

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti kurangnya dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap organisasi kepemudaan, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, menilai minimnya bantuan itu membuat organisasi kepemudaan kesulitan menjalankan program. “Beberapa kali juga saya dalam rapat-rapat Komisi C itu saya angkat persoalan ini. […]

  • Ilustrasi Baznas

    Baznas Hadirkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9), dengan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. […]

  • Gibran Jenguk Umar di RS Pelni, Pengemudi Ojek Online Korban Demo

    Gibran Jenguk Umar di RS Pelni, Pengemudi Ojek Online Korban Demo

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 169
    • 0Komentar

    RS Pelni menyebutkan ada total 24 orang pasien korban demo yang masuk IGD, salah satunya Moh Umar Amarudin, pengemudi ojek online (ojol) yang terluka saat unjuk rasa. VP Corporate Secretary and Legal PT RS Pelni Abdul Aziz Purnomo mengatakan di Jakarta, Sabtu, dari 24 tersebut 19 orang terindikasi rawat jalan dari IGD. “Lima di antaranya […]

  • Sebagai Pembantu Presiden, Wapres Siap Jalankan Tugas dari Presiden

    Sebagai Pembantu Presiden, Wapres Siap Jalankan Tugas dari Presiden

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Menanggapi wacana penempatan kantor Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan kesiapannya untuk bertugas di mana pun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana saja,” ujar Wapres dalam keterangan pers usai meninjau Sekolah Rakyat Abiseka di Pekanbaru, Riau, Senin (28/07/2025). Wapres menekankan […]

  • Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    UU Kepariwisataan Disahkan, Menteri Widiyanti: Fondasi Penting Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” kata Widiyanti di Jakarta, Kamis […]

expand_less