Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 223
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PSI Kaesang Tetapkan Sekjen dan Bendahara Umum

    Ketum PSI Kaesang Tetapkan Sekjen dan Bendahara Umum

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Tim Formatur Kepengurusan DPP PSI menggelar rapat perdana. Salah satu keputusan dalam rapat itu menetapkan Raja Juli Antoni Sekjen DPP PSI, dan Fenty Noverita sebagai Bendahara Umum DPP PSI. “Untuk hari ini, kami hanya mengumumkan untuk posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum supaya urusan surat menyurat berjalan lancar. Untuk Sekjen masih sama, Bapak Raja Juli […]

  • Indira Mulyasari Paramastuti

    Terungkap Alasan Eks Kader NasDem Indira Mulyasari Resmi Bergabung ke PSI

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali mendapatkan tambahan kekuatan dengan bergabungnya mantan kader Partai NasDem, Indira Mulyasari Paramastuti. Ia menegaskan komitmennya untuk membesarkan PSI di Sulawesi Selatan dengan strategi yang mengutamakan bukti nyata di hadapan publik. “Masyarakat kita itu lebih percaya matanya daripada telinganya,” ujar Indira, Selasa (30/9/2025), mengutip pesan Ketua DPW PSI Sulsel, Ferirae Gandi. […]

  • Hyundai gandeng General Motors kembangkan mobil van listrik

    Hyundai gandeng General Motors kembangkan mobil van listrik

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Dua perusahaan raksasa otomotif global yaitu Hyundai dan General Motors (GM) sepakat melakukan pengembangan mobil van komersial listrik yang diperuntukkan bagi pasar Amerika Tengah, Amerika Serikat, dan Amerika Selatan. Kabar tersebut dilaporkan Car and Driver, Kamis (7/8), yang menyebutkan kemitraan tersebut merupakan kelanjutan dari kemitraan tahun lalu, saat kedua perusahaan menyepakati kerja sama untuk manajemen […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis Serap Ribuan Tenaga Kerja di Kota Serang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah tak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah. Di Kota Serang, program ini juga berhasil membuka ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dengan proyeksi penyerapan lebih dari 4.000 warga hingga akhir 2025. Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menjelaskan, hingga pertengahan Oktober 2025, sudah terdapat 52 […]

  • Wapres Gibran di Mempawah

    Wapres Gibran Tegaskan Proyek IKN Lanjut

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara tegas menyebutkan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menepis kabar yang beredar bahwa proyek IKN dihentikan. “Jadi IKN ini bukan hanya sekadar membangun istana, tetapi juga simbol, sekali lagi, simbol pemerataan pembangunan yang tidak lagi Jawa Sentris,” tegasnya saat […]

  • Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Minta Renovasi Segera Rampung

    Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Minta Renovasi Segera Rampung

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming melanjutkan perjalanannya ke Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025). Di kampung halamannya ini, Wapres meninjau progres renovasi GOR Indoor Manahan yang merupakan salah satu fasilitas olahraga kebanggaan masyarakat Solo. Saat meninjau langsung kondisi di lapangan, Wapres meminta agar proses renovasi yang masih menyisakan […]

expand_less