Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Subianto

    Demi Lindungi 50 Juta Penduduk Pantura, Prabowo Siap Bangun Tanggul Laut Raksasa

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) siap dibangun membentang di pantai utara Jawa (Pantura) untuk melindungi sekitar 50 juta penduduk dari ancaman naiknya permukaan air laut. Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka satu tahun pemerintahan, Prabowo menegaskan bahwa pembangunan tanggul laut sepanjang 535 kilometer […]

  • Jabat Ketua DPC, Keponakan Jokowi Gabung PSI

    Jabat Ketua DPC, Keponakan Jokowi Gabung PSI

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Putra dari Idayati, adik kandung Jokowi, yaitu Adityo Rimbo Galih Samudra, bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PSI Kecamatan Banjarsari,Solo. “Mas Tyo login menjelang Kongres PSI di Solo, dan setahu saya sudah terlibat di beberapa kegiatan PSI, termasuk saat Kongres ikut mengantarkan Mas Kaesang maju ke dekat podium,” ujar Ketua […]

  • Rapat Paripurna RPJMD Morotai Ricuh

    Bupati Tak Hadir, Rapat Paripurna RPJMD Morotai Ricuh

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Rapat paripurna pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029, persetujuan bersama rancangan Perubahan APBD 2025, serta penyampaian ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Kabupaten Pulau Morotai diwarnai insiden, Rabu (1/10/2025). Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, mengancam akan walk out lantaran Bupati Rusli Sibua tidak hadir dalam paripurna tersebut. “Hari ini kita melakukan […]

  • Ilustrasi BCA

    BCA Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Jaga Stabilitas Harga di Bursa

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp5 triliun. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham BCA di Bursa Efek Indonesia (BEI). EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, periode buyback akan dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga […]

  • Motivator Merry Riana Dilantik Jadi Duta Catur Indonesia

    Motivator Merry Riana Dilantik Jadi Duta Catur Indonesia

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB PERCASI) melantik motivator Merry Riana sebagai Duta Catur Indonesia. Ketua Umum PB PERCASI Utut Adianto mengatakan kehadiran Merry Riana diharapkan mengenalkan catur ke lebih banyak kalangan mengingat perannya sebagai motivator bisa merambah ke berbagai lapisan. “Ya catur memang sudah terkenal karena salah satu permainan paling tua di dunia. […]

  • Ketua Bidang Kesejahteraan dan Konservasi Satwa DPP PSI, Francine Widjojo

    PSI Minta Ada Tempat Makan Khusus Kucing untuk Atasi Masalah di Skywalk Jaksel

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Warga mengeluhkan bau dan banyaknya kotoran kucing di Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kondisi ini membuat pengguna merasa tidak nyaman saat melintas di jembatan penghubung Halte Velbak dan Stasiun Kebayoran Lama. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menilai masalah tersebut terjadi karena banyak makanan kucing ditebar sembarangan sehingga mengundang kucing datang ke area […]

expand_less