Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 242
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Tempur Baru T-50i

    Perkuat TNI AU, Dua Unit Pesawat Tempur Baru T-50i Tiba November 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) TNI I Nyoman Suadnyana memastikan pesawat tempur baru buatan Korea Selatan, T-50i, segera datang ke Indonesia pada akhir tahun ini. “Dua pesawat pertama direncanakan tiba pada November 2025, disusul pengiriman berikutnya,” kata I Nyoman dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (30/09/2025). I Nyoman […]

  • Ilustrasi Baznas

    Baznas Hadirkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9), dengan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. […]

  • Ibu Selvi Gibran Dorong UMKM Berinovasi dan Tembus Pasar Global

    Ibu Selvi Gibran Dorong UMKM Berinovasi dan Tembus Pasar Global

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Pemerintah terus mendorong penguatan sektor UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional. Melalui berbagai inisiatif lintas sektor, upaya memajukan produk kreatif lokal kini diarahkan tidak hanya untuk menguasai pasar domestik, tetapi juga menembus pasar internasional. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengembangan industri kreatif sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan […]

  • Ketum PSI Kaesang Tetapkan Sekjen dan Bendahara Umum

    Ketum PSI Kaesang Tetapkan Sekjen dan Bendahara Umum

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Tim Formatur Kepengurusan DPP PSI menggelar rapat perdana. Salah satu keputusan dalam rapat itu menetapkan Raja Juli Antoni Sekjen DPP PSI, dan Fenty Noverita sebagai Bendahara Umum DPP PSI. “Untuk hari ini, kami hanya mengumumkan untuk posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum supaya urusan surat menyurat berjalan lancar. Untuk Sekjen masih sama, Bapak Raja Juli […]

  • Tol Palembang–Betung

    Gibran Targetkan Tol Palembang–Betung Beroperasi Lebaran 2026, Progres 70,75%

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan semangat dan dukungan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk mempercepat pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung. Ruas tol ini ditargetkan bisa beroperasi pada Lebaran 2026, dengan progres konstruksi mencapai 70,75 persen hingga September 2025. “Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan dorongan semangat kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk segera menyelesaikan […]

  • Uya Kuya dan Astrid

    Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Masuk Rumah Usai Dijarah Massa

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Uya Kuya dan sang istri, Astrid, tak kuasa menahan emosi ketika pertama kali kembali ke rumah mereka usai dijarah massa. Kondisi rumah di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur itu tampak rusak parah dan berantakan. Dalam momen tersebut, Uya dan Astrid melakukan video call dengan anak-anak mereka, Cinta dan Nino, untuk menunjukkan keadaan rumah yang […]

expand_less