BGN Perketat Standar Gizi Nasional, Air Masak Harus Bersertifikat Layak Konsumsi
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Dadan Hindayana
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengadopsi prinsip ketat “zero defect”, yang terinspirasi dari sistem pengendalian kesehatan saat pandemi COVID-19.
Dadan menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap porsi makanan yang diterima anak sekolah aman, bergizi, dan bebas dari risiko gangguan kesehatan.
“Kami sedang berusaha melengkapi seluruh SPPG dengan rapid test untuk menguji bahan baku. Karena, pengalaman Jepang sudah 100 tahun makan bergizi, itu 90 persen gangguan pencernaan yang muncul karena kualitas bahan baku,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
BGN, lanjut Dadan, telah menetapkan standar baru bagi penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rata-rata penerima manfaat per SPPG kini ditetapkan antara 2.000 hingga 2.500 anak, dan bisa mencapai 3.000 penerima apabila unit tersebut memiliki ahli masak bersertifikat.
“Kemudian, kita minta ada juru masak profesional yang akan mendampingi terutama SPPG-SPPG baru selama lima hari dan kalau kurang bisa dilanjutkan,” ujar Dadan.
Selain itu, BGN akan melengkapi seluruh SPPG dengan alat sterilisasi food tray berteknologi tinggi.
“Dengan alat itu, wadah makanan yang telah dicuci bisa dikeringkan dalam tiga menit pada suhu 120 derajat Celsius,” katanya.
Dadan menambahkan bahwa kualitas air menjadi perhatian utama dalam proses penyelenggaraan MBG. Air yang digunakan untuk memasak wajib bersertifikat layak konsumsi, seperti air galon atau isi ulang yang telah melalui proses sertifikasi resmi.
“Karena di Indonesia kualitas air masih belum rata, sehingga kita akan kerjakan ini,” katanya.
Langkah ketat ini menjadi bagian dari komitmen BGN untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan anak penerima program MBG, sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan gizi di seluruh Indonesia.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar