Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • visibility 216
  • comment 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.

OJK menegaskan, kasus ini terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant).

Kasus pembobolan diketahui dari hasil pemeriksaan internal BNI dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

Dian menambahkan, OJK meminta BNI memperkuat infrastruktur deteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Menurutnya, modus yang digunakan mengarah pada sindikat terstruktur.

“OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai,” ujarnya.

Keterangan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan rekening yang dibobol adalah rekening aktif.

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025),” kata Friderica.

Ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah sesuai saldo semula sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Aturan dan Penguatan Sistem

Selain pemulihan, OJK meminta BNI melakukan perbaikan serta mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang. Bank juga diwajibkan menjaga keamanan simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan kewajiban manajemen risiko perbankan diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021, POJK Nomor 8 Tahun 2023, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dari aspek perlindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melanggar hukum dari pihak internal maupun eksternal.

Kebijakan Rekening Dormant

Terkait rekening dormant, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini RPOJK tersebut dalam tahap finalisasi.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Saksikan Karnaval di Monas

    Dampingi Presiden Prabowo, Wapres Gibran Saksikan Karnaval di Monas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Dalam suasana penuh semangat dan kebanggaan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) bersama Ibu Selvi Gibran Rakabuming hadir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu malam (17/08/2025), untuk memeriahkan Karnaval Bersatu Kemerdekaan. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB dengan mengenakan batik, Wapres menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto. Keduanya kemudian berjalan […]

  • Wapres Gibran Minta Para Kepala Desa Semangat Jalankan Program Pemerintah

    Wapres Gibran Minta Para Kepala Desa Semangat Jalankan Program Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendengarkan langsung aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam APDESI. Dalam kesempatan tersebut, Wapres menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah desa dalam mendukung keberhasilan berbagai program prioritas nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, dan program makanan bergizi gratis. “Pesan beliau, kita harus tetap semangat mendukung pembangunan dan […]

  • Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Presiden Habibie memerintah selama 13 bulan, dan digantikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang biasa dipanggil Gus Dur. Pada masa kepemimpinannya, Gus Dur memindahkan keluarganya ke Istana Merdeka. Ia menggunakan ruang tidur yang semula dipergunakan Bung Karno di Istana Merdeka. Gaya hidup Gus Dur yang sangat terbuka memberi warna baru degup kehidupan Istana Merdeka. Seringkali Istana […]

  • Ilustrasi rapat paripurna dpr

    DPR RI Setujui RUU P2SK dan Statistik Jadi Usul Inisiatif Baru

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta RUU tentang Statistik sebagai usul DPR RI. “Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco […]

  • Selebgram Vienna Varella

    Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Promosi Judi Online

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dalam kasus judi online (judol). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan […]

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Pemerintah Pastikan 82,9 Juta Warga Terima Makan Bergizi Gratis Mulai Maret 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal terealisasi pada Maret 2026. Menurutnya, target tersebut dapat tercapai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG diterbitkan dalam waktu dekat. “Diperkirakan tahun 2026, Maret, kita sudah bisa mencapai 82,9 juta (penerima) dengan […]

expand_less