DPR RI Setujui RUU P2SK dan Statistik Jadi Usul Inisiatif Baru
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Ilustrasi rapat paripurna dpr
Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta RUU tentang Statistik sebagai usul DPR RI.
“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
RUU P2SK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas Komisi XI DPR RI, sementara RUU Statistik akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR.
Saat ini, RUU Statistik telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Baleg DPR RI juga sudah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan aturan tersebut.
Sementara itu, revisi UU P2SK ditargetkan bisa selesai pada 2025. Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam aturan lama, anggaran LPS ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan DPR, setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar