Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Ringkus Tersangka Jual Beli Lahan Kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam Jambi

Kemenhut Ringkus Tersangka Jual Beli Lahan Kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam Jambi

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan warga Kabupaten Tanjung Jabung berinisial YL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kawasan hutan sekaligus koordinator perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menjelaskan YL sudah ditahan di Rutan Polda Jambi pada 26 September lalu. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan sejumlah dokumen terkait kawasan Tahura OKH.

“Sesuai arahan Dirjen Gakkum Kehutanan, kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam,” kata Hari, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada UPTD Tahura OKH, yang menyebut adanya satu unit ekskavator dan operatornya tengah membuat parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim untuk memeriksa lokasi sekaligus mengevakuasi ekskavator. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyelidikan bersama.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan dokumen yang dikumpulkan, penyidik menetapkan YL sebagai tersangka.

YL diduga memperjualbelikan lahan hutan seluas 106 hektare sekaligus mengkoordinasi aktivitas perambahan dengan pembuatan parit kanal di kawasan tersebut. Ia dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Baznas

    Baznas Hadirkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9), dengan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. […]

  • Gibran: Jangan Termakan Hoax IKN Mangkrak!

    Gibran: Jangan Termakan Hoax IKN Mangkrak!

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan bahwa arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak lagi bersifat Jawa-sentris. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Pangalangok Jilah di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (23/08/2025). “Bapak Presiden Prabowo ini berkomitmen untuk yang namanya pembangunan itu tidak lagi […]

  • Vadel Badjideh

    Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025). Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, […]

  • Menteri Wihaji: 20 Persen Remaja Indonesia Kesepian

    Menteri Wihaji: 20 Persen Remaja Indonesia Kesepian

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan sebanyak 20 persen remaja di Indonesia mengalami kesepian yang membahayakan kesehatan mental mereka, sehingga peran Generasi berencana (Genre) terus dikuatkan. “Remaja Indonesia kita termasuk butuh perhatian, 20 persennya itu kesepian, ada di salah satu media ada analisisnya, salah satu permasalahannya adalah mereka kesepian, akhirnya lari ke […]

  • Teddy Indra Wijaya

    Seskab Teddy Indra Wijaya Ditunjuk Jadi Komando Pendamping PKH

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menjadi Komisi Etik sekaligus Komando Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Saya mohon kepada Seskab Letkol Teddy selain menjadi Komisi Etik juga menjadi Komando pendamping PKH, setuju semuanya?” ucap Mensos Saifullah Yusuf dalam kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 […]

  • Prabowo Subianto

    Rawan Korupsi, Prabowo Alihkan Rp306 Triliun Anggaran untuk Program Pro Rakyat

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa selama satu tahun pemerintahannya, sekitar Rp306 triliun anggaran negara yang rawan penyimpangan atau korupsi berhasil dialihkan untuk mendanai program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya. “Kita berhasil […]

expand_less