Menko Yusril: Pemerintah Netral, Tak Akan Campuri Konflik Internal PPP
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Senin, 29 Sep 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dalam menyikapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP.
Sebelumnya, Muktamar Ke-10 PPP di Ancol melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi serta mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART partai.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar, setelah dituangkan dalam akta notaris. Sesuai prosedur, permohonan pengesahan harus diajukan pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Yusril mempersilakan kedua kubu mengajukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen pendukung.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri dinamika internal partai.
“Konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik. Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.
Menurutnya, partai politik berperan penting sebagai pilar utama demokrasi. Karena itu, pemerintah mendorong agar setiap partai mandiri menyelesaikan persoalan internal melalui musyawarah, mahkamah partai, atau forum pengadilan.
Dalam mengesahkan pengurus parpol, pemerintah hanya akan mempertimbangkan aspek hukum.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” kata Yusril menegaskan.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar