Raja Juli Antoni: Perpres 110/2025 Tonggak Baru Ekonomi Hijau Indonesia
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Raja Juli Antoni
Nomor 110 Tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat ekonomi hijau Indonesia.
“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis menuju pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia,” ujarnya.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujar Raja Antoni.
Ia menuturkan bahwa aturan ini berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini dapat memperoleh nilai ekonomi nyata dari kegiatan pelestarian hutan.
Kemenhut Siapkan Regulasi Turunan dan Tata Kelola Pasar Karbon
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.
Regulasi tersebut mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kami pastikan pelaksanaan perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” katanya.
Perpres 110/2025 juga membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS), seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.
Melalui kebijakan ini, unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.
Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia memiliki potensi hingga 7,7 miliar dolar AS per tahun, dengan asumsi harga rata-rata 15 dolar AS per ton CO₂e.
“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional,” tegas Raja Juli Antoni.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar