Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

  • account_circle Faqih Haq
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • visibility 224
  • comment 0 komentar

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu dalam webinar Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Perlu Koordinasi Lembaga Penegak Hukum

Eddy menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Secara garis besar, ia menjelaskan bahwa RUU yang akan dibahas dalam masa sidang November–Desember 2025 terdiri atas tiga bab utama:

  • Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,

  • Bab II: Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan

  • Bab III: Penyesuaian dalam Undang-Undang KUHP.

“Selain untuk menyesuaikan UU di luar KUHP dan peraturan daerah, RUU Penyesuaian Pidana juga disusun untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru,” kata Eddy.

Enam Poin Penting di Bab I RUU Penyesuaian Pidana

Dalam paparannya, Eddy merinci sejumlah poin penting pada Bab I, antara lain:

  • penghapusan pidana minimum khusus (kecuali untuk lima tindak pidana tertentu),

  • pidana kurungan tunggal dikonversi menjadi denda,

  • pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum,

  • penyesuaian pidana denda bersama pidana kurungan,

  • penggabungan pidana denda dengan pidana penjara, serta

  • pengaturan ulang pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup.

Empat Penyesuaian Baru dalam Bab II

Sementara itu, pada Bab II, terdapat empat penyesuaian utama, yakni:

  • penghapusan pidana kurungan tunggal,

  • penyesuaian pidana denda tunggal,

  • penghapusan pidana kurungan dalam kombinasi dengan denda, serta

  • perubahan pidana denda menjadi maksimal kategori III.

Bab III Bahas Pasal Krusial dan Koreksi Penulisan

Eddy juga menjelaskan bahwa pada Bab III, terdapat empat pasal krusial yang disesuaikan dalam KUHP, yaitu Pasal 69, 100, 521, dan 622.

Selain itu, terdapat sejumlah koreksi penulisan formal pada beberapa pasal seperti Pasal 90, 91, 295, 296, 297, 299, 332, dan 521.

“Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi,” tutup Eddy.

  • Penulis: Faqih Haq

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis Serap Ribuan Tenaga Kerja di Kota Serang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah tak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah. Di Kota Serang, program ini juga berhasil membuka ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dengan proyeksi penyerapan lebih dari 4.000 warga hingga akhir 2025. Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menjelaskan, hingga pertengahan Oktober 2025, sudah terdapat 52 […]

  • Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Presiden Habibie memerintah selama 13 bulan, dan digantikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang biasa dipanggil Gus Dur. Pada masa kepemimpinannya, Gus Dur memindahkan keluarganya ke Istana Merdeka. Ia menggunakan ruang tidur yang semula dipergunakan Bung Karno di Istana Merdeka. Gaya hidup Gus Dur yang sangat terbuka memberi warna baru degup kehidupan Istana Merdeka. Seringkali Istana […]

  • Sebagai Pembantu Presiden, Wapres Siap Jalankan Tugas dari Presiden

    Sebagai Pembantu Presiden, Wapres Siap Jalankan Tugas dari Presiden

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Menanggapi wacana penempatan kantor Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan kesiapannya untuk bertugas di mana pun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana saja,” ujar Wapres dalam keterangan pers usai meninjau Sekolah Rakyat Abiseka di Pekanbaru, Riau, Senin (28/07/2025). Wapres menekankan […]

  • Perjuangan Ibunda Raisa Melawan Kanker Paru-Paru

    Perjuangan Ibunda Raisa Melawan Kanker Paru-Paru

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Ibunda penyanyi Raisa, Ria Mariaty, tengah berjuang melawan kanker paru-paru. Kabar terbaru disampaikan oleh kakak Raisa, Rinaldi Nurpratama, lewat sebuah video yang diunggah pada Senin (29/9/2025). Sakitnya ibunda Raisa mulai ramai dibicarakan sejak Maret lalu. Banyak doa dan dukungan mengalir, sementara Raisa tetap terlihat tegar di publik meskipun sang ibu tengah sakit. Perjalanan Pengobatan Rinaldi […]

  • Selvi Gibran Buka INACRAFT

    Selvi Gibran Buka INACRAFT October 2025: Angkat Kriya ke Level Global

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Dengan semangat anak muda, INACRAFT October 2025 Vol.4 – Youthpreneurs resmi dibuka oleh Ibu Selvi Gibran Rakabuming di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (2/10/2025). Mengusung tema “Craft, Culture, and Future”, pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara ini menempatkan generasi muda sebagai motor utama dalam merawat budaya sekaligus melahirkan inovasi kreatif untuk masa depan. Kegiatan […]

  • Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani Sindir Tajam Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Nikita Mirzani kembali melontarkan kata-kata pedas untuk Vadel Badjideh, meski pria tersebut sudah divonis 9 tahun penjara. Saat diminta menyampaikan pesan untuk Vadel yang akan menjalani masa hukuman, Nikita memberi jawaban khasnya: sindiran tajam bercampur nasihat spiritual. Artis yang akrab disapa Nyai itu mengawali pesannya dengan ledekan yang menyinggung penampilan fisik Vadel.“Pesannya, sering-sering mandi,” ucap […]

expand_less