Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marshal Sirkuit Mandalika

    Jelang MotoGP Mandalika 2025, MGPA Intensifkan Pelatihan Marshal

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Menjelang MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mandalika Grand Prix Association (MGPA) terus mengintensifkan pelatihan bagi para marshal. Fokus utama adalah meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons saat terjadi kecelakaan di lintasan. “Para marshal dilatih untuk merespons berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan ringan hingga situasi yang membutuhkan tindakan cepat dan tepat,” […]

  • Sisi dan Fungsi Istana Pada Zaman Soekarno

    Sisi dan Fungsi Istana Pada Zaman Soekarno

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Presiden Soekarno memakai ruang di sisi timur Istana Merdeka sebagai kamar tidurnya. Ruang tidur itu berseberangan dengan ruang kerjanya dan dipisahkan oleh bangsal luas yang dikenal sebagai ruang resepsi. Ruang tidur Bung Karno tidak mempunyai kamar mandi sendiri. Bung Karno dan Ibu Fatmawati menggunakan kamar mandi yang terletak di belakang kamar tidur, bersebelahan dengan kamar […]

  • Demokrat Dukung APBN 2026, Soroti Sektor Pertahanan dan Lapangan Kerja

    Demokrat Dukung APBN 2026, Soroti Sektor Pertahanan dan Lapangan Kerja

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan dukungan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Meskipun mendukung, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Andi Muzakkir Aqil, memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting untuk memastikan APBN benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat di tengah tantangan global yang kompleks. Andi Muzakkir menyatakan bahwa […]

  • Persiapan Inacraft 2025, Selvi Gibran Tekankan Kolaborasi Pemerintah–Swasta

    Persiapan Inacraft 2025, Selvi Gibran Tekankan Kolaborasi Pemerintah–Swasta

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Ibu Selvi Gibran Rakabuming menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan swasta untuk memajukan UMKM. Hal ini disampaikan saat Ibu Selvi menerima audiensi Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) […]

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Arhan dan Azizah Berjalan Damai, Tanpa Drama Harta Gono-Gini

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Proses perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha, dipastikan berjalan damai. Keduanya sepakat berpisah tanpa konflik, tanpa drama perebutan harta gono-gini, dan masih menjaga komunikasi dengan baik. Kuasa hukum Arhan, Adinda Dwi Inggardiah, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya murni hanya permohonan cerai. “Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali. Jadi memang karena mereka berdua […]

  • Ilustrasi SPBU

    Terungkap Harga Asli Pertalite, Solar dan LPG 3 Kg Jika Tanpa Subsidi

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci harga asli sejumlah barang subsidi, mulai dari Pertalite, solar, hingga LPG 3 kilogram (kg). Selisih harga keekonomian dengan harga jual ke masyarakat selama ini ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi […]

expand_less