Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustaz Das’ad Latif Sebut Kepemimpinan Anak Muda di PSI Sejalan dengan Nilai-nilai Islam

    Ustaz Das’ad Latif Sebut Kepemimpinan Anak Muda di PSI Sejalan dengan Nilai-nilai Islam

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Penceramah kondang, Ustaz Das’ad Latif, mengatakan kepemimpinan anak muda di PSI merupakan hal yang patut disyukuri. PSI, kata dia, menjadi satu-satunya partai yang dipimpin oleh anak muda. “Sebagai partai politik, kita patut bersyukur kepada Allah SWT, kenapa? Karena satu-satunya partai di Indonesia yang ketua umumnya anak muda hanya PSI,” kata dia saat menyampaikan tausiah kebangsaan […]

  • Ilustrasi Hukum

    RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan […]

  • Ilustrasi Borgol

    Kemenhut Ringkus Tersangka Jual Beli Lahan Kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam Jambi

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan warga Kabupaten Tanjung Jabung berinisial YL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kawasan hutan sekaligus koordinator perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Jambi. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menjelaskan YL sudah ditahan di Rutan Polda Jambi pada 26 September lalu. Pihaknya […]

  • Veronica Tan

    Veronica Tan: Revitalisasi Kota Tua Jakarta Adalah Gerakan Membangun Peradaban

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menekankan pentingnya semangat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung revitalisasi kawasan bersejarah Kota Tua Jakarta. Ia menyebut revitalisasi bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi juga gerakan membangun peradaban. “Revitalisasi bukan hanya proyek fisik, melainkan gerakan kolaboratif. Ketika pemerintah memberikan fasilitas, sektor swasta berinvestasi dengan tanggung […]

  • Dengarkan Aspirasi, Wapres Terima Pengurus Desa Seluruh Indonesia

    Dengarkan Aspirasi, Wapres Terima Pengurus Desa Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima jajaran Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Wapres mendengarkan langsung aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam APDESI. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Wamen Isyana: Pembangunan Keluarga Jadi Fondasi Utama Astacita Prabowo–Gibran

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan bahwa pembangunan keluarga merupakan salah satu fondasi utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, mengatakan menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, fokus besar pemerintah semakin jelas, yakni membangun manusia berkualitas […]

expand_less