Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi Ancam Hentikan Layanan SPPG Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan menghentikan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti bermasalah dalam penyediaan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kita hentikan SPPG yang mengakibatkan keracunan,” ujarnya di Bandung, Jawa Barat, menyusul kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa penerima Program MBG. Saat ditanya terkait kematian seorang siswa SMKN […]

  • Presiden Prabowo Sambangi Kediaman KH. Ma’ruf Amin: Silaturahmi Penuh Keakraban

    Presiden Prabowo Sambangi Kediaman KH. Ma’ruf Amin: Silaturahmi Penuh Keakraban

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. “Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 24 Agustus 2025, dalam rangka […]

  • Hadiri Festival Pacu Jalur 2025, Gibran Minta Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif Riau Terus Dijaga

    Hadiri Festival Pacu Jalur 2025, Gibran Minta Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif Riau Terus Dijaga

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming beserta Ibu Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Festival Pacu Jalur 2025 yang digelar di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Rabu (20/08/2025). Pada kesempatan ini, Wapres turut melepas (flag off) Pacu Jalur hilir pertama hingga ketiga, salah satu momen paling dinanti dalam festival budaya tahunan tersebut. Kehadiran Wapres […]

  • Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra. Upacara penyambutan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menghadirkan kemeriahan sejak iring-iringan tamu negara memasuki kawasan Monumen Nasional hingga tiba di Istana Merdeka. Kedatangan Presiden […]

  • Ilustrasi KPK

    Sita Enam Aset Kusnadi, KPK Ungkap Aliran Suap Rp32,2 Miliar dalam Kasus Hibah Jatim

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. “Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi […]

  • Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai dirut baru PT KAI

    Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai dirut baru PT KAI

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Mantan Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggantikan Didiek Hartantyo. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor: SK-224/MBU/08/2025 […]

expand_less