Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Selvi Gibran Dorong UMKM Berinovasi dan Tembus Pasar Global

    Ibu Selvi Gibran Dorong UMKM Berinovasi dan Tembus Pasar Global

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Pemerintah terus mendorong penguatan sektor UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional. Melalui berbagai inisiatif lintas sektor, upaya memajukan produk kreatif lokal kini diarahkan tidak hanya untuk menguasai pasar domestik, tetapi juga menembus pasar internasional. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengembangan industri kreatif sebagai motor penciptaan lapangan kerja dan […]

  • Menhut Raja Juli Antoni

    Menhut Raja Juli Antoni Lepasliarkan Satwa Langka Dunia di Ambang Punah

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran 20 ekor Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) — satwa endemik Indonesia yang terancam punah — ke habitat aslinya di Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Dengan status konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan kura-kura […]

  • Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Anda

    Cara Menjaga Kesehatan Tubuh Anda

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Mengubah pola hidup menjadi lebih sehat merupakan cara menjaga kesehatan tubuh yang disarankan. Beberapa pola hidup sehat yang dapat Anda jalani yaitu: 1. Konsumsi makanan sehat Anda disarankan untuk mengonsumsi makanan sehat setiap hari, termasuk makanan yang mengandung protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Sebagai sumber protein, Anda dapat mengonsumsi daging tanpa lemak, susu, produk […]

  • Ilustrasi Sumur Minyak

    ESDM Buka Jalan Rakyat Kelola Sumur Minyak, Produksi Nasional Naik 4,79 Persen

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang keterlibatan rakyat dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional. Langkah ini menjadi arah baru penataan sektor migas Indonesia melalui aturan penataan sumur rakyat. “Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM […]

  • Momen Gibran Perbaiki Dasi Siswa Sekolah Rakyat di Deli Serdang

    Momen Gibran Perbaiki Dasi Siswa Sekolah Rakyat di Deli Serdang

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak memperbaiki dasi sejumlah siswa saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/8/2025. Momen tersebut terjadi kala Wapres Gibran didampingi istrinya, Selvi Gibran Rakabuming, hendak berfoto bersama para siswa di sela kunjungannya meninjau sekolah rakyat. “Pakai dasi yang baik ya. Sudah diajarkan pakai dasi?” […]

  • Kaesang Pangarep Lantik Pengurus PSI se-Bangka Belitung

    Kaesang Pangarep Lantik Pengurus PSI se-Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep meresmikan Kantor DPW PSI dan melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Saya mengapresiasi atas semangat kader PSI Kepulauan Babel dalam memperkuat struktur partai,” kata Kaesang Pangarep saat melantik Pengurus DPD PSI se-Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu. Ia mengatakan partai yang besar dan […]

expand_less