Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun dn Suami 7 Tahun Penjara

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp 2 miliar dan Rp 1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Petani

    27 Ribu Anak Muda Jadi Petani Berpenghasilan Rp15–20 Juta per Bulan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kini sudah ada 27 ribu anak muda di Indonesia yang sukses menjadi petani dengan pendapatan mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Menurut Amran, meningkatnya minat generasi milenial dan Gen Z terhadap sektor pertanian terjadi seiring masuknya teknologi modern dalam sistem pertanian nasional. Pemerintah, kata dia, memberikan […]

  • PSI Soroti Pendidikan: Setiap Sekolah di Jakarta Harus Punya UKS

    PSI Soroti Pendidikan: Setiap Sekolah di Jakarta Harus Punya UKS

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyoroti pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak-anak melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, UKS berperan vital dalam memberikan layanan kesehatan sekaligus sosialisasi kepada siswa. Salah satunya, terkait edukasi kesehatan reproduksi yang saat […]

  • Raja Juli Antoni

    Dosen IPB Ungkap Alasan Raja Juli Antoni Bisa Masuk 10 Menteri Terbaik

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB) Muhammad Agil menilai, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan gaya kepemimpinan yang lebih terbuka dan berbasis pada pendekatan ilmiah dalam pengelolaan sektor kehutanan. Agil menyampaikan hal tersebut menanggapi hasil Survei IndoStrategi yang menempatkan Raja Juli Antoni dalam daftar 10 menteri dengan kinerja terbaik di Kabinet Merah […]

  • Ke TMP Kalibata, Kaesang ziarah ke makam BJ. Habibie, Ani Yudhoyono Hingga Taufiq kiemas

    Ke TMP Kalibata, Kaesang ziarah ke makam BJ. Habibie, Ani Yudhoyono Hingga Taufiq kiemas

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menggelar ziarah dan tabur bunga ke makam Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 22/8/2025. “Hari ini kami ke makam Presiden Ketiga, kami di sini untuk menghormati beliau,” kata Kaesang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat. Dalam kesempatan […]

  • Wapres Gibran Rakabuming Raka

    Wapres Gibran Janjikan Perlindungan untuk Pedagang Kecil

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Pasar Induk Senen, Jakarta, Selasa (tanggal sesuai), untuk meninjau aktivitas pasar tradisional. Dalam kesempatan itu, Gibran menyapa pedagang, mendengar keluhan mereka, sekaligus memastikan dukungan pemerintah bagi pedagang kecil. “Pemerintah tidak hanya berfokus pada menjaga stabilitas harga bahan pokok, tetapi juga memastikan bahwa pedagang kecil mendapat perlindungan dan […]

  • Ibu Selvi Gibran Ajak Semua Pihak Peduli Ekosistem Laut

    Ibu Selvi Gibran Ajak Semua Pihak Peduli Ekosistem Laut

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ekosistem pesisir dan memperkuat ketahanan lingkungan sangatlah tegas. Untuk mewujudkan program tersebut dibutuhkan sinergi semua pihak atau kepedulian bersama untuk menjaga lingkungan khususnya ekosistem laut. Ibu Selvi Gibran Rakabuming bersama anggota Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Era Kabinet Merah Putih menghadiri Kick Off “Laut Sehat […]

expand_less