UU Kepariwisataan Disahkan, Menteri Widiyanti: Fondasi Penting Pariwisata Berkelanjutan
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR menjadi fondasi penting bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” kata Widiyanti di Jakarta, Kamis (2/10).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Widiyanti memaparkan sejumlah tantangan pariwisata Indonesia, mulai dari degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, hingga keterampilan SDM yang masih terbatas. Persoalan lain mencakup minimnya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah, serta rendahnya kesadaran akan kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan.
Menurutnya, UU ini akan memberi kepastian hukum, mendorong pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif.
“Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan,” ujarnya.
UU Kepariwisataan juga memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan lebih holistik dan terintegrasi. Substansinya mencakup peningkatan kualitas SDM pariwisata melalui pendidikan formal dan informal, penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini, serta penguatan peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.
Selain itu, regulasi ini mengatur pembangunan sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengelolaan destinasi wisata secara terpadu. Dari sisi pemasaran, akan dilakukan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, hingga kolaborasi lintas kementerian.
“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Kegiatan promosi akan melibatkan budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional,” kata Widiyanti.
Ia juga menekankan pentingnya industri pariwisata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan produk lokal, kreasi kegiatan, dan festival budaya.
“Kegiatan seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.
“Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” katanya.
Dengan disetujuinya RUU Kepariwisataan secara aklamasi, maka naskah akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, apabila Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari, RUU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai Undang-Undang.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar