Kemenhut Ringkus Tersangka Jual Beli Lahan Kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam Jambi
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
- visibility 41
- comment 0 komentar

Ilustrasi Borgol
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan warga Kabupaten Tanjung Jabung berinisial YL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kawasan hutan sekaligus koordinator perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Jambi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menjelaskan YL sudah ditahan di Rutan Polda Jambi pada 26 September lalu. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan sejumlah dokumen terkait kawasan Tahura OKH.
“Sesuai arahan Dirjen Gakkum Kehutanan, kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam,” kata Hari, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada UPTD Tahura OKH, yang menyebut adanya satu unit ekskavator dan operatornya tengah membuat parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim untuk memeriksa lokasi sekaligus mengevakuasi ekskavator. Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyelidikan bersama.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan dokumen yang dikumpulkan, penyidik menetapkan YL sebagai tersangka.
YL diduga memperjualbelikan lahan hutan seluas 106 hektare sekaligus mengkoordinasi aktivitas perambahan dengan pembuatan parit kanal di kawasan tersebut. Ia dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar