Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaesang: Akan Ada Tokoh Nasional Bergabung Besarkan PSI

    Kaesang: Akan Ada Tokoh Nasional Bergabung Besarkan PSI

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut bakal ada tokoh nasional yang akan bergabung. Bukan main-main, tokoh nasional ini akan totalitas membesarkan PSI. “Ada tokoh nasional yang akan bergabung untuk membesarkan PSI,” kata Kaesang di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, beberapa Waktu lalu. Seperti diketahui, Tim Formatur Kepengurusan DPP PSI telah menggelar […]

  • Gibran Dampingi Prabowo Bahas Kebijakan Ekonomi dan Stabilitas Keuangan Nasional

    Gibran Dampingi Prabowo Bahas Kebijakan Ekonomi dan Stabilitas Keuangan Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama jajaran Kabinet Merah Putih di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu malam (12/10/2025). Pertemuan ini membahas langkah-langkah pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sektor keuangan. “Menjelang awal pekan, pada Minggu malam kemarin, 12 Oktober 2025, Presiden Prabowo menggelar pertemuan yang dihadiri […]

  • Ilustrasi KAI Tutup Perlintasan Liar

    KAI Tutup 36 Perlintasan Liar di Jalur Jakarta-Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar di berbagai lintas pelayanan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan […]

  • Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR: Rute dan 6 Tuntutan Utamanya

    Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR: Rute dan 6 Tuntutan Utamanya

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Ribuan buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dipusatkan di Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), didukung serikat pekerja lain. “Buruh akan menggelar aksi di DPR pada 28 Agustus 2025, menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing,” kata […]

  • Ustaz Das’ad Latif Sebut Kepemimpinan Anak Muda di PSI Sejalan dengan Nilai-nilai Islam

    Ustaz Das’ad Latif Sebut Kepemimpinan Anak Muda di PSI Sejalan dengan Nilai-nilai Islam

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Penceramah kondang, Ustaz Das’ad Latif, mengatakan kepemimpinan anak muda di PSI merupakan hal yang patut disyukuri. PSI, kata dia, menjadi satu-satunya partai yang dipimpin oleh anak muda. “Sebagai partai politik, kita patut bersyukur kepada Allah SWT, kenapa? Karena satu-satunya partai di Indonesia yang ketua umumnya anak muda hanya PSI,” kata dia saat menyampaikan tausiah kebangsaan […]

  • Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai dirut baru PT KAI

    Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai dirut baru PT KAI

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Mantan Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggantikan Didiek Hartantyo. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor: SK-224/MBU/08/2025 […]

expand_less