Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampil Elegan, Wapres Gibran Khidmat Ikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka

    Tampil Elegan, Wapres Gibran Khidmat Ikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Wakil Presiden bersama Ibu Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore (17/08/2025). Wapres dan Ibu Selvi tiba di Istana sekitar pukul 16.35 WIB. Keduanya tampil dalam balutan busana yang mencerminkan suasana khidmat upacara kenegaraan. Wapres […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Prabowo Akui Tak Simpan Dendam pada Anies: Politik Harus Rame

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan tidak menyimpan dendam kepada Anies Baswedan, rival politiknya di Pilpres 2024 yang kala itu didukung PKS. “Kita ingin menang tapi kita juga harus siap kalah. Kalau mau belajar kalah, belajar dari Prabowo […]

  • Ilustrasi KAI Tutup Perlintasan Liar

    KAI Tutup 36 Perlintasan Liar di Jalur Jakarta-Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar di berbagai lintas pelayanan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Pemuda Muhammadiyah Dukung Prabowo Evaluasi MBG

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul kasus keracunan di sejumlah daerah. Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, menyebut sikap Presiden menunjukkan komitmen menjaga keberlangsungan MBG sebagai agenda utama Astacita, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak menuju Indonesia Emas 2045. “Pemuda Muhammadiyah memberikan […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Prabowo Terkejut, PKS Usulkan Akademisi ITB Jadi Menaker

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesan dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan nama seorang profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk duduk di kabinet. Nama tersebut adalah Yassierli, yang kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Saya pikir pasti kader politik, entah tokoh-tokoh yang terkenal. Yang disampaikan profesor dari ITB. Boleh juga ini PKS,” kata […]

  • Ilustrasi Baznas

    Baznas Hadirkan Label Taat Zakat untuk Perusahaan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkenalkan label Taat Zakat sebagai apresiasi bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Label ini diharapkan mampu memperkuat reputasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Label Taat Zakat diperkenalkan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9), dengan diikuti 100 mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, hingga praktisi zakat. […]

expand_less