Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hoegeng dan Ben Mboi, Dua Tokoh Nasional yang Dapat Tanda Kehormatan Presiden

    Hoegeng dan Ben Mboi, Dua Tokoh Nasional yang Dapat Tanda Kehormatan Presiden

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Dua tokoh nasional dengan dedikasi luar biasa dianugerahi Tanda Kehormatan Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diserahkan kepada ahli waris masing-masing pada Senin, 25 Agustus 2025 di Istana Negara. Kisah mereka—satu sebagai simbol integritas di tubuh Polri, satunya lagi sebagai pelopor kemajuan kesehatan masyarakat—menjadi cermin semangat pengabdian yang tak lekang oleh waktu. Almarhum Jenderal […]

  • Gibran Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Dengan Dasco

    Gibran Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Dengan Dasco

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi pertanyaan awak media terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang berlangsung beberapa minggu lalu. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dibarengi dengan makan siang bersama. Dalam kesempatan itu, keduanya membahas sinergi pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Membicarakan […]

  • KRL, LRT dan MRT

    Demi Percepatan, Kemenhub dan Pemprov Banten Tingkatkan Sistem Sinyal KRL Rangkasbitung–Merak

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan peningkatan sistem persinyalan untuk memperbanyak dan mempercepat perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) di lintasan Rangkasbitung–Merak. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan memperbaiki layanan transportasi di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menjelaskan, peningkatan ini bukan berupa penambahan jalur, melainkan optimalisasi […]

  • Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR: Rute dan 6 Tuntutan Utamanya

    Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR: Rute dan 6 Tuntutan Utamanya

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ribuan buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi pada Kamis, 28 Agustus 2025, dipusatkan di Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), didukung serikat pekerja lain. “Buruh akan menggelar aksi di DPR pada 28 Agustus 2025, menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing,” kata […]

  • Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    Gaya Gus Dur Sulap Istana Hidup 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Presiden Habibie memerintah selama 13 bulan, dan digantikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, yang biasa dipanggil Gus Dur. Pada masa kepemimpinannya, Gus Dur memindahkan keluarganya ke Istana Merdeka. Ia menggunakan ruang tidur yang semula dipergunakan Bung Karno di Istana Merdeka. Gaya hidup Gus Dur yang sangat terbuka memberi warna baru degup kehidupan Istana Merdeka. Seringkali Istana […]

  • Politikus PSI Bestari Barus

    Tersentuh Pidato Jokowi, Alasan Bestari Barus Gabung PSI

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Eks kader Partai Nasdem, Bestari Barus resmi memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan itu ia ambil setelah merasa tersentuh oleh pidato Presiden ke-7 Joko Widodo dalam Kongres PSI di Solo beberapa waktu lalu. Barus mengaku pidato Jokowi membuatnya tergugah hingga memilih meninggalkan Nasdem. “Ya, saya juga cukup tersentuh ketika Pak Jokowi dalam pidato […]

expand_less