Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Batik

    Museum Batik Pekalongan, Jejak Pelestarian Warisan Budaya Nusantara

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pekalongan, kota di pesisir utara Jawa Tengah, sejak lama dikenal dengan julukan Kota Batik. Sebutan ini lahir karena daerah tersebut menjadi salah satu sentra produksi batik terbesar di Indonesia sejak abad ke-19. Batik Pekalongan memiliki ciri khas pada motif beragam dan warna cerah, seperti merah muda, kuning, dan biru. Motif-motif ikoniknya antara lain Jlamprang (geometris […]

  • Zaskia Mecca dan Hanung

    Putri Zaskia Mecca dan Hanung Bakal Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Penganiayaan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Babak baru kasus dugaan penganiayaan yang dikawal oleh pasangan artis Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo kini menyentuh ranah keluarga. Setelah memastikan terduga pelaku oknum TNI ditahan, giliran putri kedua mereka, Kala Madali Bramantyo, yang ditetapkan sebagai saksi kunci. Kabar ini disampaikan langsung oleh Zaskia dan Hanung saat mendatangi Markas Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta […]

  • Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Usai meninjau kondisi pascagempa di Poso, Sulawesi Tengah, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (22/08/2025). Di kota ini, Wapres mengajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat berbelanja perlengkapan sekolah di Toko Buku Gramedia. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus memperluas akses pendidikan […]

  • Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Minta Renovasi Segera Rampung

    Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Minta Renovasi Segera Rampung

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming melanjutkan perjalanannya ke Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025). Di kampung halamannya ini, Wapres meninjau progres renovasi GOR Indoor Manahan yang merupakan salah satu fasilitas olahraga kebanggaan masyarakat Solo. Saat meninjau langsung kondisi di lapangan, Wapres meminta agar proses renovasi yang masih menyisakan […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Program Makan Bergizi Gratis Serap Ribuan Tenaga Kerja di Kota Serang

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah tak hanya fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah. Di Kota Serang, program ini juga berhasil membuka ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dengan proyeksi penyerapan lebih dari 4.000 warga hingga akhir 2025. Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menjelaskan, hingga pertengahan Oktober 2025, sudah terdapat 52 […]

  • KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka

    KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan […]

expand_less