Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi TNI

    137 Perwira Kodam XIII/Merdeka Naik Pangkat, Pangdam: Bukan Sekadar Administrasi

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sebanyak 137 perwira di jajaran Kodam XIII/Merdeka resmi memperoleh kenaikan pangkat pada Rabu (1/10), mulai dari perwira pertama hingga perwira menengah. “Semoga kenaikan pangkat ini menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kinerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025). Mayjen TNI Suhardi menegaskan bahwa kenaikan pangkat […]

  • Ilustrasi Ekspor Impor

    Indonesia Ekspor Produk Susu Olahan Rp1,7 Miliar ke Malaysia dan Filipina

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Indonesia melepas ekspor empat kontainer produk olahan susu dalam bentuk bubuk dan kental manis senilai Rp1,7 miliar ke Malaysia dan Filipina. “Ekspor sebesar Rp1,7 miliar ke Malaysia dan Filipina, susu bubuk dan susu kental manis diekspor ke Malaysia dan Filipina,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melepas ekspor produk susu olahan tersebut di Cikarang, […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Gelar Rapat Evaluasi Program MBG, Prabowo Tekankan Disiplin dan Kebersihan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat evaluasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rapat ini bertujuan memastikan program berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. “Salah satu yang menjadi pembahasan utama adalah mengenai Program Makan Bergizi Gratis, terkait langkah terbaik dan beberapa evaluasi agar program ini dapat berjalan baik sesuai […]

  • Istana, Jantung Ibu Kota Negara Simbol Kekuasaan

    Istana, Jantung Ibu Kota Negara Simbol Kekuasaan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Istana Merdeka terletak di Jalan Merdeka Utara dan menghadap ke Taman Monumen Nasional. Kompleks Istana Merdeka dan Istana Negara luasnya mencapai 6,8 hektar dan berada di jantung ibu kota negara. Istana adalah bangunan besar dan mewah yang biasanya menjadi kediaman resmi keluarga kerajaan, kepala negara, atau petinggi lainnya.Istana juga merupakan pusat kegiatan resmi dan kenegaraan. […]

  • Kereta Cepat

    PSI Bela Proyek Whoosh: Lompatan Teknologi, Bukan Hitungan Untung-Rugi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus menanggapi polemik proyek kereta cepat Jakarta–Bandung Whoosh yang kembali jadi sorotan publik. Polemik mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar utang proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Bestari, kehadiran kereta cepat Whoosh adalah simbol lompatan […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Prabowo Akui Tak Simpan Dendam pada Anies: Politik Harus Rame

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan tidak menyimpan dendam kepada Anies Baswedan, rival politiknya di Pilpres 2024 yang kala itu didukung PKS. “Kita ingin menang tapi kita juga harus siap kalah. Kalau mau belajar kalah, belajar dari Prabowo […]

expand_less