Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 193
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Mu'ti

    Muhammadiyah Bangga Dua Kadernya Masuk 10 Menteri Berkinerja Terbaik

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Masuknya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke dalam daftar 10 menteri dengan kinerja terbaik versi Survei IndoStrategi disambut dengan rasa syukur dan kebanggaan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, menyampaikan apresiasinya atas capaian dua kader Muhammadiyah tersebut yang dinilai menunjukkan kinerja unggul […]

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Riset IDSIGHT: MBG Peringkat 3 Program Prioritas, Publik Desak Evaluasi dan Perbaikan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Memasuki usia setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah program prioritassebagai realisasi janji kampanye dihadapkan pada tantangan. Makan bergizi gratis (MBG) yang paling banyak mendapat sorotan berada pada peringkat ketiga menurutpenilaian publik. Sebanyak 51,3% menilai positif program MBG, menunjukkan besarnya dukungan publikyang tidak terbantahkan. Di sisi lain penilaian negatif pun cukup tinggi mencapai 43,0%, sedangkan sisanya cenderung netral. […]

  • Supratman Andi Agtas

    Menkum Supratman: Indonesia Siap Perjuangkan Tata Kelola Royalti Global di WIPO

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan kabar penting dari dunia hukum internasional. Proposal Indonesia tentang instrumen hukum global untuk tata kelola royalti digital resmi diterima untuk dibahas di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan menjadi agenda pembahasan utama dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee […]

  • Kejar-Kejaran, DPR Mau Gas & Kebut Revisi UU Haji

    Kejar-Kejaran, DPR Mau Gas & Kebut Revisi UU Haji

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Menurutnya, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini. “Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa

    Menkeu Purbaya Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Ekspor-Impor Berbasis Teknologi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan Lembaga National Single Window (LNSW) di Kementerian Keuangan untuk menjadi pusat intelijen berbasis teknologi informasi (IT) dalam pengawasan aktivitas ekspor dan impor nasional. Ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya baru saja memantau kesiapan sistem yang dikembangkan oleh LNSW. Awalnya, ia mengira sistem […]

  • Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Bahas Koperasi Hingga Harga Beras

    Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Bahas Koperasi Hingga Harga Beras

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perekonomian nasional bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Rapat ini membahas isu strategis yang mencakup ketahanan pangan, pengelolaan energi berbasis sampah, hingga program koperasi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli […]

expand_less