Catat Sejarah Baru, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

Pupuk Subsidi
Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku Rabu (22/10/2025), sebagai bagian dari terobosan besar pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut kebijakan ini sebagai tonggak baru dalam sejarah pupuk nasional.
Ia menegaskan bahwa selama puluhan tahun, harga pupuk selalu mengalami kenaikan setiap satu hingga dua tahun sekali. Namun kini, pemerintah justru berhasil menurunkannya berkat efisiensi anggaran yang lahir dari gagasan besar Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran.
Penurunan harga pupuk bersubsidi berlaku untuk dua jenis utama, yaitu Urea dan NPK.
Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari ini.
Dampak Langsung bagi Petani
Kementerian Pertanian menilai penurunan harga pupuk ini akan meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), menurunkan biaya produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucap Amran.
Mentan menjelaskan bahwa penurunan harga dilakukan tanpa menambah anggaran APBN, melainkan hasil dari efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk nasional.
Amran juga menegaskan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menaikkan harga pupuk di atas ketetapan pemerintah.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi momentum kebangkitan sektor pertanian nasional, sekaligus bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar