Pemerintah Kaji Aturan Impor Scrap Besi Usai Kasus Cemaran Radioaktif Cs-137
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

Ilustrasi Ekspor Impor
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan impor scrap besi, termasuk kemungkinan memasukkan komoditas tersebut ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
“Kemarin mengemuka dari para anggota Satgas untuk merumuskan lagi kebijakan tentang importasi scrap. Tapi itu tidak gegabah, kita harus diskusi dengan para pihak untuk merumuskan ini,” jelas Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif usai Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Hanif merujuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 yang dibentuk setelah ekspor udang beku PT BMS dari Indonesia ke Amerika Serikat ditemukan tercemar radioaktif Cesium-137.
Paparan radioaktif itu diduga berasal dari pabrik peleburan logam bekas PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut mengolah scrap besi dengan metode induksi, sehingga radiasi dari besi menempel pada fasilitas pabrik dan kemudian mencemari produk udang beku.
Saat ini, Kawasan Industri Modern Cikande ditetapkan sebagai kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.
Selain itu, paparan Cesium-137 juga ditemukan pada sembilan kontainer scrap besi di Pelabuhan Tanjung Priok pada September lalu. Menurut Kementerian Perindustrian, perusahaan pengimpor scrap tersebut tidak memiliki izin resmi. Namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah terkait legalitas perusahaan atau izin impor.
Berkaca dari kasus tersebut, Hanif menyebut para menteri yang tergabung dalam Satgas mulai membahas regulasi terkait scrap besi.
“Kalau dari sisi kami itu kan tidak masuk di dalam limbah B3 karena masih bentuk barang yang bisa diolah scrap… Tapi kemarin mengemuka seperti itu, pendapat dari para menteri yang ada di dalam rakortas itu menyampaikan bahwa itu harus dilakukan pembatasan atau seperti apa, kita sedang desainkan, sedang dirumuskan regulasi,” pungkas Hanif.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar