Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

  • account_circle Faqih Haq
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu dalam webinar Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Perlu Koordinasi Lembaga Penegak Hukum

Eddy menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Secara garis besar, ia menjelaskan bahwa RUU yang akan dibahas dalam masa sidang November–Desember 2025 terdiri atas tiga bab utama:

  • Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,

  • Bab II: Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan

  • Bab III: Penyesuaian dalam Undang-Undang KUHP.

“Selain untuk menyesuaikan UU di luar KUHP dan peraturan daerah, RUU Penyesuaian Pidana juga disusun untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru,” kata Eddy.

Enam Poin Penting di Bab I RUU Penyesuaian Pidana

Dalam paparannya, Eddy merinci sejumlah poin penting pada Bab I, antara lain:

  • penghapusan pidana minimum khusus (kecuali untuk lima tindak pidana tertentu),

  • pidana kurungan tunggal dikonversi menjadi denda,

  • pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum,

  • penyesuaian pidana denda bersama pidana kurungan,

  • penggabungan pidana denda dengan pidana penjara, serta

  • pengaturan ulang pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup.

Empat Penyesuaian Baru dalam Bab II

Sementara itu, pada Bab II, terdapat empat penyesuaian utama, yakni:

  • penghapusan pidana kurungan tunggal,

  • penyesuaian pidana denda tunggal,

  • penghapusan pidana kurungan dalam kombinasi dengan denda, serta

  • perubahan pidana denda menjadi maksimal kategori III.

Bab III Bahas Pasal Krusial dan Koreksi Penulisan

Eddy juga menjelaskan bahwa pada Bab III, terdapat empat pasal krusial yang disesuaikan dalam KUHP, yaitu Pasal 69, 100, 521, dan 622.

Selain itu, terdapat sejumlah koreksi penulisan formal pada beberapa pasal seperti Pasal 90, 91, 295, 296, 297, 299, 332, dan 521.

“Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi,” tutup Eddy.

  • Penulis: Faqih Haq

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Saksikan Demo Laut Spektakuler TNI AL di Teluk Jakarta

    Prabowo Saksikan Demo Laut Spektakuler TNI AL di Teluk Jakarta

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Suasana di Teluk Jakarta pada Kamis (2/10/2025) terasa berbeda. Dari atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass dalam acara Presidential Inspection. Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Nurlan, dipercaya menjadi Komandan Satgas dalam atraksi ini. Ia menegaskan, pertunjukan tersebut bukan sekadar […]

  • Rusdi Masse

    RMS Buka Suara soal Gabung PSI dan Tinggalkan NasDem

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Isu hengkangnya Rusdi Masse (RMS) dari Partai NasDem kembali mencuat di tengah kabar sosok berinisial ‘Mister R’ yang disebut akan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, kabar tersebut masih menjadi tanda tanya setelah Ketua DPW NasDem Sulsel itu enggan membahas spekulasi mengenai kepindahannya. Nama Mister R pertama kali mencuat setelah diungkap oleh Sekjen PSI […]

  • Kritik Gubernur DKI, PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang

    Kritik Gubernur DKI, PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang ingin memangkas trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, guna mengatasi kemacetan parah di lokasi tersebut. Bun Joi Phiau mengakui, bahwa kemacetan yang terjadi di sepanjang ruas jalan TB Simatupang memang sudah parah. Pemprov DKI […]

  • Ilustrasi Beras

    Harga Beras Masih Tinggi di Timur, Pemerintah Siapkan Subsidi Angkutan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Pemerintah tengah menyiapkan langkah khusus untuk menekan harga beras di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta zona 3 yang mencakup Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah pemberian subsidi angkutan logistik agar harga beras di wilayah timur bisa setara dengan daerah lain. Dalam jumpa pers usai rapat […]

  • Ilustrasi Sumur Minyak

    ESDM Buka Jalan Rakyat Kelola Sumur Minyak, Produksi Nasional Naik 4,79 Persen

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang keterlibatan rakyat dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional. Langkah ini menjadi arah baru penataan sektor migas Indonesia melalui aturan penataan sumur rakyat. “Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM […]

  • Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    Saat Gibran Ajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat Belanja Perlengkapan Sekolah

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Usai meninjau kondisi pascagempa di Poso, Sulawesi Tengah, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melanjutkan kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (22/08/2025). Di kota ini, Wapres mengajak Anak Yatim dan Siswa Sekolah Rakyat berbelanja perlengkapan sekolah di Toko Buku Gramedia. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus memperluas akses pendidikan […]

expand_less