RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Ilustrasi Hukum
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu dalam webinar Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Perlu Koordinasi Lembaga Penegak Hukum
Eddy menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Secara garis besar, ia menjelaskan bahwa RUU yang akan dibahas dalam masa sidang November–Desember 2025 terdiri atas tiga bab utama:
-
Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,
-
Bab II: Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan
-
Bab III: Penyesuaian dalam Undang-Undang KUHP.
“Selain untuk menyesuaikan UU di luar KUHP dan peraturan daerah, RUU Penyesuaian Pidana juga disusun untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru,” kata Eddy.
Enam Poin Penting di Bab I RUU Penyesuaian Pidana
Dalam paparannya, Eddy merinci sejumlah poin penting pada Bab I, antara lain:
-
penghapusan pidana minimum khusus (kecuali untuk lima tindak pidana tertentu),
-
pidana kurungan tunggal dikonversi menjadi denda,
-
pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum,
-
penyesuaian pidana denda bersama pidana kurungan,
-
penggabungan pidana denda dengan pidana penjara, serta
-
pengaturan ulang pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup.
Empat Penyesuaian Baru dalam Bab II
Sementara itu, pada Bab II, terdapat empat penyesuaian utama, yakni:
-
penghapusan pidana kurungan tunggal,
-
penyesuaian pidana denda tunggal,
-
penghapusan pidana kurungan dalam kombinasi dengan denda, serta
-
perubahan pidana denda menjadi maksimal kategori III.
Bab III Bahas Pasal Krusial dan Koreksi Penulisan
Eddy juga menjelaskan bahwa pada Bab III, terdapat empat pasal krusial yang disesuaikan dalam KUHP, yaitu Pasal 69, 100, 521, dan 622.
Selain itu, terdapat sejumlah koreksi penulisan formal pada beberapa pasal seperti Pasal 90, 91, 295, 296, 297, 299, 332, dan 521.
“Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi,” tutup Eddy.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar