Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.

OJK menegaskan, kasus ini terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant).

Kasus pembobolan diketahui dari hasil pemeriksaan internal BNI dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

Dian menambahkan, OJK meminta BNI memperkuat infrastruktur deteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Menurutnya, modus yang digunakan mengarah pada sindikat terstruktur.

“OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai,” ujarnya.

Keterangan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan rekening yang dibobol adalah rekening aktif.

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025),” kata Friderica.

Ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah sesuai saldo semula sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Aturan dan Penguatan Sistem

Selain pemulihan, OJK meminta BNI melakukan perbaikan serta mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang. Bank juga diwajibkan menjaga keamanan simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan kewajiban manajemen risiko perbankan diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021, POJK Nomor 8 Tahun 2023, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dari aspek perlindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melanggar hukum dari pihak internal maupun eksternal.

Kebijakan Rekening Dormant

Terkait rekening dormant, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini RPOJK tersebut dalam tahap finalisasi.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Garis Polisi

    Ngeri, Juru Parkir Disiram Air Keras Saat Bekerja

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Seorang juru parkir berinisial A menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal saat sedang bekerja di sebuah warung kopi di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Pulogebang LM.25 TL Auri, depan warung rokok RT 001/RW 004, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung,” kata […]

  • Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Ini Kata Gibran Soal OTT Wamenaker Noel

    Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Ini Kata Gibran Soal OTT Wamenaker Noel

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 […]

  • Selebgram Vienna Varella

    Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Promosi Judi Online

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dalam kasus judi online (judol). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan […]

  • Muktamar PPP

    Dualisme PPP: Aksi Saling Klaim Agus Suparmanto dan Mardiono Jadi Ketum

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih versi Muktamar X, Agus Suparmanto, menyatakan akan segera mendaftarkan kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Agus mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 dalam Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, pada Sabtu (27/9/2025). “Ya, kami akan lakukan segera mendaftaran ke Kumham ya, […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Momen Haru Presiden Prabowo Doakan Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto meninjau “sumur maut” di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, sekaligus memanjatkan doa untuk para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S). Berdiri di sisi dinding marmer yang mengitari sumur, Presiden Prabowo memejamkan mata dan mengangkat tangan untuk mendoakan 10 Pahlawan Revolusi, termasuk enam jenderal dan dua perwira yang […]

  • Sekelumit Sejarah Istana Merdeka

    Sekelumit Sejarah Istana Merdeka

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Istana Merdeka berawal dari sebuah istana kolonial yang dibangun pada 1873-1879 untuk gubernur jenderal Hindia Belanda, yang awalnya dikenal sebagai Paleis Koningsplein dan kemudian Istana Gambir. Setelah Indonesia merdeka, namanya diubah menjadi Istana Merdeka. Pada 27 Desember 1949 menjadi lokasi penandatanganan pengakuan kedaulatan RIS. Kini, Istana Merdeka berfungsi sebagai tempat upacara kenegaraan dan kediaman resmi […]

expand_less