Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

RUU Penyesuaian Pidana Disiapkan untuk Selaraskan Hukum Nasional dengan KUHP Baru

  • account_circle Faqih Haq
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

RUU Penyesuaian Pidana, kata dia, dibentuk untuk melaksanakan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Berdasarkan perintah Pasal 613 dalam ketentuan peralihan bahwa memang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membentuk UU terkait penyesuaian ketentuan pidana,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy itu dalam webinar Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Perlu Koordinasi Lembaga Penegak Hukum

Eddy menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Secara garis besar, ia menjelaskan bahwa RUU yang akan dibahas dalam masa sidang November–Desember 2025 terdiri atas tiga bab utama:

  • Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,

  • Bab II: Penyelesaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan

  • Bab III: Penyesuaian dalam Undang-Undang KUHP.

“Selain untuk menyesuaikan UU di luar KUHP dan peraturan daerah, RUU Penyesuaian Pidana juga disusun untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru,” kata Eddy.

Enam Poin Penting di Bab I RUU Penyesuaian Pidana

Dalam paparannya, Eddy merinci sejumlah poin penting pada Bab I, antara lain:

  • penghapusan pidana minimum khusus (kecuali untuk lima tindak pidana tertentu),

  • pidana kurungan tunggal dikonversi menjadi denda,

  • pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum,

  • penyesuaian pidana denda bersama pidana kurungan,

  • penggabungan pidana denda dengan pidana penjara, serta

  • pengaturan ulang pidana penjara di atas 15 tahun dan seumur hidup.

Empat Penyesuaian Baru dalam Bab II

Sementara itu, pada Bab II, terdapat empat penyesuaian utama, yakni:

  • penghapusan pidana kurungan tunggal,

  • penyesuaian pidana denda tunggal,

  • penghapusan pidana kurungan dalam kombinasi dengan denda, serta

  • perubahan pidana denda menjadi maksimal kategori III.

Bab III Bahas Pasal Krusial dan Koreksi Penulisan

Eddy juga menjelaskan bahwa pada Bab III, terdapat empat pasal krusial yang disesuaikan dalam KUHP, yaitu Pasal 69, 100, 521, dan 622.

Selain itu, terdapat sejumlah koreksi penulisan formal pada beberapa pasal seperti Pasal 90, 91, 295, 296, 297, 299, 332, dan 521.

“Memang di dalam KUHP itu sendiri ada beberapa yang memang selain typo kemudian juga ada rujukan pasal dan ada beberapa hal yang secara substansi memang kami ubah karena kalau kita baca lagi dengan teliti memang menimbulkan multi-interpretasi,” tutup Eddy.

  • Penulis: Faqih Haq

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrat Dukung APBN 2026, Soroti Sektor Pertahanan dan Lapangan Kerja

    Demokrat Dukung APBN 2026, Soroti Sektor Pertahanan dan Lapangan Kerja

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan dukungan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Meskipun mendukung, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Andi Muzakkir Aqil, memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting untuk memastikan APBN benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat di tengah tantangan global yang kompleks. Andi Muzakkir menyatakan bahwa […]

  • Ilustrasi BCA

    BCA Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Jaga Stabilitas Harga di Bursa

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp5 triliun. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham BCA di Bursa Efek Indonesia (BEI). EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, periode buyback akan dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga […]

  • Mendagri: 409 Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk

    Mendagri: 409 Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendata 80 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia atau 409 dari 514 sudah membentuk satuan tugas (satgas) daerah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kami Kemendagri merekap daerah-daerah yang sudah terbentuk satgas atau belum, total semua dari 514 kabupaten/kota, ada 409 yang baru terbentuk,” kata Tito. Ia dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan […]

  • Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka

    Wamen Isyana: Pembangunan Keluarga Jadi Fondasi Utama Astacita Prabowo–Gibran

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan bahwa pembangunan keluarga merupakan salah satu fondasi utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, mengatakan menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, fokus besar pemerintah semakin jelas, yakni membangun manusia berkualitas […]

  • Kaesang Berdoa dan Tabur Bunga di Makam Bung Karno

    Kaesang Berdoa dan Tabur Bunga di Makam Bung Karno

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berziarah dan menabur bunga di makam Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur. Segenap pengurus PSI turut mendampingi Kaesang. “Hari ini kami mengunjungi makam Bung Karno, Proklamator kita di Kota Blitar. Rangkaian ini adalah salah satunya untuk mendoakan para pendahulu, […]

  • Presiden Prabowo Subianto

    Prabowo Terkejut, PKS Usulkan Akademisi ITB Jadi Menaker

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesan dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan nama seorang profesor dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk duduk di kabinet. Nama tersebut adalah Yassierli, yang kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). “Saya pikir pasti kader politik, entah tokoh-tokoh yang terkenal. Yang disampaikan profesor dari ITB. Boleh juga ini PKS,” kata […]

expand_less