ESDM Buka Jalan Rakyat Kelola Sumur Minyak, Produksi Nasional Naik 4,79 Persen
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Ilustrasi Sumur Minyak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka ruang keterlibatan rakyat dalam industri minyak dan gas bumi (migas) nasional. Langkah ini menjadi arah baru penataan sektor migas Indonesia melalui aturan penataan sumur rakyat.
“Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (22/10/2025).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur rakyat oleh koperasi, BUMD, atau UKM milik masyarakat daerah.
Kebijakan ini disebut sebagai amunisi baru untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya tren positif produksi yang mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk natural gas liquids/NGL) periode Januari–September 2025 tercatat naik 4,79 persen (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dari 577,08 MBOPD pada periode yang sama tahun 2024. Pemerintah menargetkan produksi mencapai 610 ribu barel per hari pada 2026.
“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.
4.495 Sumur Tua Kembali Berproduksi
Peningkatan produksi migas juga ditopang oleh berbagai upaya menuju swasembada energi, termasuk reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil direaktivasi untuk kembali berproduksi.
Langkah ini didukung optimalisasi teknologi seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta eksplorasi masif yang tengah didorong pemerintah untuk menemukan potensi migas baru di berbagai wilayah.
Terobosan ini bukan hanya soal peningkatan produksi migas, melainkan juga penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan manifestasi nyata Pasal 33 UUD 1945, di mana rakyat berperan langsung dalam produksi energi nasional.
“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” katanya.
Kementerian ESDM mencatat hasil inventarisasi menunjukkan lebih dari 45 ribu sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, serta menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Menurut Bahlil, langkah ini menjadi bukti bahwa kedaulatan energi tidak harus bergantung pada korporasi besar, melainkan dapat tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi.
“Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” kata Bahlil.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam pembangunan energi nasional yang berkeadilan dan inklusif. Pemerintah optimistis partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur migas dapat menjadi fondasi kuat menuju kemandirian energi Indonesia.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar