KAI Tutup 36 Perlintasan Liar di Jalur Jakarta-Sukabumi
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
- visibility 44
- comment 0 komentar

Ilustrasi KAI Tutup Perlintasan Liar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 36 perlintasan liar di berbagai lintas pelayanan sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Penutupan terbaru dilakukan pada Kamis (2/10) di dua titik jalur Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yakni di KM 28+6/7 dan KM 28+7/8.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, atau menanam pohon tinggi di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan dan membahayakan perjalanan. Larangan ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 192.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga menggelar sosialisasi kepada warga mengenai bahaya melintas sembarangan. Masyarakat diimbau hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau memiliki pintu perlintasan.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar