Menhut Raja Juli Antoni Lepasliarkan Satwa Langka Dunia di Ambang Punah
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 15
- comment 0 komentar

Menhut Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran 20 ekor Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) — satwa endemik Indonesia yang terancam punah — ke habitat aslinya di Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dengan status konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan kura-kura Rote sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pelepasliaran dilakukan pada Selasa (21/10) dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melindungi salah satu dari 25 jenis kura-kura terlangka di dunia.
Menhut mengingatkan bahwa Kura-Kura Leher Ular Rote merupakan satwa asli Indonesia yang kini masuk kategori kritis terancam punah.
Dikarantina dan Diobservasi Sebelum Dilepas
Puluhan satwa ini sebelumnya dikarantina di instalasi milik PT Alam Nusantara Jayatama dan diobservasi selama tiga bulan untuk memastikan kondisi kesehatan, kemampuan berburu, serta perilaku reproduksi.
Setelah dinyatakan sehat dan siap kembali ke alam, satwa-satwa ini dipindahkan ke kandang habituasi di Danau Ledulu dan Danau Lendo Oen — dua habitat alami mereka di Pulau Rote.
“Menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia, tidak ada Rote tidak ada Indonesia. Tanpa Kura-Kura Leher Ular, maka tentu tidak ada juga Indonesia. Sesuai pasal 33, Kura-Kura Leher Ular Rote ini bagian dari kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki oleh Indonesia dan akan dipertahankan dengan seluruh upaya kita,” ujar Menhut.
“Kita tidak hanya menyelamatkan kura-kura, tapi juga menyelamatkan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tambahnya.
Kolaborasi Lintas Pihak untuk Pelestarian Satwa Endemik
Raja Juli Antoni menegaskan, proses pelepasliaran dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Upaya ini melibatkan BBKSDA NTT, BRIN, pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta dukungan dari PT Alam Nusantara Jayatama dan Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center.
Selain itu, masyarakat adat juga turut berperan aktif melalui Lembaga Masyarakat Adat Papadak Danau Ledulu, Kelompok Papadak Lendeoen, dan Kelompok Papadak Danau Peto.
Menhut Raja Antoni menilai, pelestarian satwa endemik membutuhkan sinergi lintas sektor agar hasilnya berkelanjutan.
“Dari danau-danau kecil di Rote, kita belajar bahwa konservasi bukan pekerjaan segelintir orang, melainkan sinergi bersama dalam memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada alam, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik seperti kura-kura leher ular Rote ini,” kata Menhut Raja Juli Antoni.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar