Menkum Supratman: Indonesia Siap Perjuangkan Tata Kelola Royalti Global di WIPO
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 17
- comment 0 komentar

Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan kabar penting dari dunia hukum internasional. Proposal Indonesia tentang instrumen hukum global untuk tata kelola royalti digital resmi diterima untuk dibahas di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan menjadi agenda pembahasan utama dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Supratman menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman, Rabu (22/10/2025).
Menurut dia, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Usulan ini disebut sebagai langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Dukungan Diplomasi Jadi Kunci
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal tersebut akan sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
Ia juga mendorong perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global,” ujarnya.
Proposal tersebut berisi tiga pilar utama yang menjadi fondasi sistem baru pengelolaan royalti global:
-
Tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO
-
Sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system)
-
Penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara
“Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutur Supratman.
Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global
Supratman menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan posisi Indonesia di tingkat global sebagai negara yang berkomitmen memperjuangkan perlindungan hak cipta.
“Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta dan menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan,” katanya.
Dengan demikian, Indonesia kini berdiri di garis depan dalam memperjuangkan sistem royalti digital global yang transparan dan berpihak pada pencipta.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar