Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Promosi Judi Online
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
- visibility 43
- comment 0 komentar

Selebgram Vienna Varella
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dalam kasus judi online (judol). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Putu Eriek Sumyanti menyatakan Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
“Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, subsider selama empat bulan,” kata JPU.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya.
JPU menyebut Vienna melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula dari aktivitas Vienna, seorang selebgram, freelancer, dan endorser asal Tangerang. Ia mengelola akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa, dan akun WhatsApp aktif. Dari akun Instagram tersebut, ia memposting story berisi tautan serta watermark situs judi online KYOTA98.
“Postingan tersebut dibuat antara Februari hingga Maret 2025, menggunakan telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa,” terang JPU.
Perbuatan itu dilakukan Vienna mulai 11 Februari hingga 16 April 2025 di rumahnya di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat.
Kuasa hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, mengatakan kliennya hanya menerima tawaran dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp.
“Ia hanya menempelkan link dan watermark sesuai arahan, lalu mempostingnya di Instagram,” kata Lukman.
Setelah memposting, Vienna mengirim bukti unggahan ke akun WhatsApp lain bernama Justin atau admin dengan nama crypto endorsement (Cindy).
Sebagai imbalan, Vienna mendapat bayaran Rp100 ribu–Rp300 ribu per posting, ditransfer ke rekeningnya. Catatan transaksi menunjukkan penerimaan Rp4 juta pada Februari 2024, beberapa kali transfer ratusan ribu pada Februari 2025, serta Rp1 juta pada 16 Maret 2025.
“Uang itu diakui dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Lukman.
Meski akun Instagram Vienna bersifat privat, dengan puluhan ribu pengikut unggahannya tetap dinilai berpotensi luas menyebarkan akses perjudian. Dalam aksinya, ia membuat story dengan latar foto atau video, lalu menyematkan watermark dan tautan situs judi online tersebut.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar