Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Bahas Koperasi Hingga Harga Beras

    Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Bahas Koperasi Hingga Harga Beras

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perekonomian nasional bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Rapat ini membahas isu strategis yang mencakup ketahanan pangan, pengelolaan energi berbasis sampah, hingga program koperasi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli […]

  • Di Stasiun Whoosh Bandung, Prabowo Lambaikan Tangan Sapa Warga

    Di Stasiun Whoosh Bandung, Prabowo Lambaikan Tangan Sapa Warga

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 6 Agustus 2025, dalam rangka kunjungan kerja. Kepala Negara tiba di Stasiun Whoosh Tegalluar setelah menempuh perjalanan sekitar 45 menit menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Stasiun Whoosh Halim, Jakarta Timur. Suasana hangat terasa saat sejumlah masyarakat yang berada di stasiun tampak antusias menyambut […]

  • Timnas Voli Putra Indonesia Hajar Puerto Rico Tiga Set Langsung

    Timnas Voli Putra Indonesia Hajar Puerto Rico Tiga Set Langsung

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tim nasional bola voli putra U-21 Indonesia menghajar Puerto Rico tiga set langsung, 25-20, 25-23, 25-15 pada pertandingan perebutan peringkat ke-17 hingga 24 Kejuaraan Bola Voli Dunia U-21 Putra 2025 di Jiangmen Sports Center, Jiangmen, Rabu malam WIB. Pada set pertama, tim Merah Putih tampil begitu menekan sejak awal lewat variasi serangan-serangan cepat. Memasuki pertengahan […]

  • Blusukan ke Pasar Flamboyan Pontianak, Gibran Dengarkan Curhatan Pedagang

    Blusukan ke Pasar Flamboyan Pontianak, Gibran Dengarkan Curhatan Pedagang

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau aktivitas Pasar Flamboyan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu pagi (23/08/2025). Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi Wapres untuk melihat langsung kondisi pasar tradisional terbesar di Pontianak sekaligus menyerap aspirasi pedagang terkait harga kebutuhan pokok. Kunjungan Wapres Gibran ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Agar pemerintah pusat dan […]

  • Kemenhub Integrasikan Stasiun KA Sulsel dengan Pelabuhan & Terminal

    Kemenhub Integrasikan Stasiun KA Sulsel dengan Pelabuhan & Terminal

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya segera mengintegrasikan Stasiun Kereta Api Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan pelabuhan dan terminal untuk memperlancar konektivitas, efisiensi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara berkelanjutan. “Master plan (rencana induk) kereta api di Sulawesi Selatan ini nantinya stasiun akan terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan New Port, dan juga dengan […]

  • Kaesang Ziarah Makam Pak Harto dan Bu Tien, “Mikul Duwur Mendem Jero”

    Kaesang Ziarah Makam Pak Harto dan Bu Tien, “Mikul Duwur Mendem Jero”

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berziarah dan menabur bunga di makam Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto dan istri Presiden kedua RI, Siti Hartinah, yang akrab dikenal sebagai Ibu Tien Soeharto di Astana Giri Bangun, Karanganyar Jawa Tengah, Sabtu malam. Ziarah tersebut juga bertepatan dengan hari lahir almarhumah Ibu Tien Soeharto, yang lahir […]

expand_less