Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaesang Ajak Kader PSI Babel Perkuat Internal Partai

    Kaesang Ajak Kader PSI Babel Perkuat Internal Partai

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Bangka Belitung ( Babel ), di Grimaya, Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025). Peresmian yang ditandai dengan pemotongan pita ini sekaligus menjadi momentum pelantikan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Babel serta konsolidasi bersama kader partai. Langkah ini disebut sebagai strategis partai […]

  • Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

    Ekspor RI Ditargetkan Naik 2,5 Kali Lipat Lewat CEPA dengan Uni Eropa dan Kanada

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA) dengan Kanada dan Uni Eropa menjadi pijakan penting bagi perdagangan Indonesia di pasar global. “Penyelesaian IEU-CEPA dan penandatanganan ICA-CEPA adalah titik tolak perjalanan kita untuk memperkuat posisi perdagangan Indonesia di kancah global, terutama dalam kondisi geopolitik dan perdagangan dunia saat ini,” ujar Budi […]

  • Meriahkan HUT ke-80 RI, Wapres Sapa Warga Cipinang & Saksikan Lomba

    Meriahkan HUT ke-80 RI, Wapres Sapa Warga Cipinang & Saksikan Lomba

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi langsung perayaan warga di RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Sabtu (16/08/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat ikut merasakan semarak dan kebersamaan dalam momen bersejarah bangsa ini. Selaras dengan arahan Presiden Prabowo […]

  • Ketua DPD RI: Kekuatan Militer Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Ketua DPD RI: Kekuatan Militer Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan DPD RI akan terus mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dengan mengawal kebijakan pertahanan nasional melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. “Kekayaan alam Indonesia ada di daerah-daerah. Ini bagian dari dukungan DPD RI terhadap Astacita Presiden Prabowo yang ingin memperkuat sistem pertahanan keamanan negara. Bagaimanapun […]

  • Prabowo Sebut Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis

    Prabowo Sebut Indonesia Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional melalui pembangunan infrastruktur rumah sakit, penambahan fakultas kedokteran, serta percepatan pencetakan tenaga medis, khususnya dokter spesialis. Kepala Negara mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam ketersediaan tenaga kesehatan. “Kita masih menghadapi kendala. Bangsa kita sangat besar. Kekurangan dokter, kekurangan spesialis, kekurangan […]

  • Supratman Andi Agtas

    Menkum Supratman: Indonesia Siap Perjuangkan Tata Kelola Royalti Global di WIPO

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan kabar penting dari dunia hukum internasional. Proposal Indonesia tentang instrumen hukum global untuk tata kelola royalti digital resmi diterima untuk dibahas di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan menjadi agenda pembahasan utama dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee […]

expand_less