Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motivator Merry Riana Dilantik Jadi Duta Catur Indonesia

    Motivator Merry Riana Dilantik Jadi Duta Catur Indonesia

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB PERCASI) melantik motivator Merry Riana sebagai Duta Catur Indonesia. Ketua Umum PB PERCASI Utut Adianto mengatakan kehadiran Merry Riana diharapkan mengenalkan catur ke lebih banyak kalangan mengingat perannya sebagai motivator bisa merambah ke berbagai lapisan. “Ya catur memang sudah terkenal karena salah satu permainan paling tua di dunia. […]

  • Toyota Komitmen Dukung Akses Pemerataan Pendidikan

    Toyota Komitmen Dukung Akses Pemerataan Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Toyota Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah Indonesia dalam memastikan akses pendidikan berkualitas yang merata dari Sabang hingga Merauke, dengan mengunjungi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Toyota Indonesia melakukan dua program penting di NAD, pertama ada kunjungan ke Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan sosialisasi Toyota Eco Youth (TEY). Dalam kunjungannya ke […]

  • Tengah Malam, Wapres Gibran Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata

    Tengah Malam, Wapres Gibran Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Sabtu dini hari (16/08/2025). Wapres tiba di tempat upacara sekitar pukul 23.45 WIB dan disambut oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Upacara dimulai tepat […]

  • KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka

    KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan […]

  • Wapres Gibran Unggah Momen Makan Siang Bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    Wapres Gibran Unggah Momen Makan Siang Bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membagikan momen kebersamaan saat makan siang bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming, Sabtu. “Makan siang bersama Wakil Ketua DPR RI Bapak @sufmi_dasco,” tulis Wapres Gibran dalam unggahan tersebut. Gibran tidak menjelaskan lebih jauh isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. wapres hanya […]

  • Mendagri: 409 Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk

    Mendagri: 409 Satgas Daerah Kopdes Merah Putih Sudah Terbentuk

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendata 80 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia atau 409 dari 514 sudah membentuk satuan tugas (satgas) daerah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Kami Kemendagri merekap daerah-daerah yang sudah terbentuk satgas atau belum, total semua dari 514 kabupaten/kota, ada 409 yang baru terbentuk,” kata Tito. Ia dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan […]

expand_less