Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025).

Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim juga menyoroti tindakan Vadel yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru melalui aborsi.
“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya,” sambungnya.

Selain itu, hakim menilai Vadel memanfaatkan situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani, serta tidak menunjukkan upaya perdamaian.
“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata hakim.

Di tengah berbagai faktor yang memberatkan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, majelis hakim akhirnya menetapkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka dibebankan pula membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang bersangkutan,” katanya.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dadan Hindayana

    BGN Perketat Standar Gizi Nasional, Air Masak Harus Bersertifikat Layak Konsumsi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengadopsi prinsip ketat “zero defect”, yang terinspirasi dari sistem pengendalian kesehatan saat pandemi COVID-19. Dadan menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap porsi makanan yang diterima anak sekolah aman, bergizi, dan bebas dari risiko gangguan kesehatan. “Kami sedang berusaha […]

  • Fraksi Gerindra Optimis APBN 2026 Real dan Tepat Sasaran untuk Rakyat

    Fraksi Gerindra Optimis APBN 2026 Real dan Tepat Sasaran untuk Rakyat

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Fraksi Partai Gerindra menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 merupakan instrumen kunci bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan delapan program prioritas (Asta Cita). Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra terhadap RAPBN 2026 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa […]

  • Mengenal Istana Negara

    Mengenal Istana Negara

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Istana Negara adalah kediaman utama presiden Indonesia yang terletak di Jalan veteran, Jakarta Pusat. Istana Negara juga terletak satu kompleks dengan Istana Merdeka yang letaknya di bagian selatan Istana ini. Dengan total luas keseluruhannya mencapai 68,000 m², kompleks ini meliputi 3 bangunan penting lainnya seperti Bina Graha, sekretaris kabinet dan kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik […]

  • Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh

    Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025. Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti dianugerahkan kepada para tokoh nasional. “Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali […]

  • Carina Citra Dewi Joe, Ilmuwan Vaksin Covid-19 Diganjar Tanda Kehormatan dari Prabowo

    Carina Citra Dewi Joe, Ilmuwan Vaksin Covid-19 Diganjar Tanda Kehormatan dari Prabowo

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan negara kepada 141 tokoh dari berbagai bidang di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Salah satu penerima adalah Carina Citra Dewi Joe, dikenal luas di dunia ilmiah sebagai salah satu pemegang paten vaksin Covid-19 Oxford–AstraZeneca. Ia dianugerahi Bintang Jasa Utama atas kontribusinya dalam pengembangan bioteknologi dan kesehatan global, termasuk merumuskan […]

  • Denyut Bina Graha, Kantor Presiden Soeharto

    Denyut Bina Graha, Kantor Presiden Soeharto

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bila Presiden Soekarno sedang berada di Istana Merdeka, sebuah bendera Kepresidenan berwarna kuning dengan bintang emas di tengahnya dikibarkan di atas Istana Merdeka. Sejak Presiden Soeharto, penandaan seperti itu tidak dilakukan. Denyut kehidupan Istana Merdeka berubah sejak Jenderal TNI Soeharto menggantikan Ir. Soekarno. Sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua, Pak Harto memutuskan untuk tinggal di […]

expand_less