Kabar Gembira! Tarif Tiket Pesawat Resmi Turun Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- account_circle Faqih Haq
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar

Ilustrasi Penerbangan Pesawat
Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sebagai langkah strategis menjaga keterjangkauan harga transportasi udara jelang libur panjang akhir tahun.
”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Fokus utama pemerintah, kata Dudy, adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli masyarakat.
Kebijakan Penurunan Harga untuk Penerbangan Domestik
Penurunan tarif tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.
Dudy mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Kelas Ekonomi.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Angkutan Udara yang Ditanggung Pemerintah (DTP) selama masa Natal dan Tahun Baru.
-
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan.
Menurut Dudy, penurunan tarif ini merupakan hasil dari penyesuaian berbagai komponen biaya, seperti PPN DTP sebesar 6 persen, fuel surcharge jet sebesar 2 persen, FS propeller 20 persen, serta penurunan biaya pelayanan jasa penumpang dan pesawat udara hingga 50 persen.
Selain itu, terdapat juga penurunan harga avtur di 37 bandara serta perpanjangan jam operasi layanan (advance dan extend operating hours).
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode liburan.
- Penulis: Faqih Haq

Saat ini belum ada komentar