Polemik Ijazah Gibran Memanas, PSI Peringatkan Dampak Diplomatik dengan Singapura
- account_circle Orbitnews Co
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Dian Sandi Utama
Polemik hukum terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas dan kini merembet ke isu hubungan diplomasi antarnegara. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara dengan nada keras.
Ia memperingatkan bahwa upaya menggugat dokumen pendidikan Gibran dapat menimbulkan dampak serius yang membahayakan posisi Indonesia di kancah internasional.
Setelah sebelumnya isu serupa menimpa Presiden Jokowi, kini giliran Gibran yang dokumen pendidikannya dipersoalkan. Dian, yang baru menjabat sebagai Direktorat Diseminasi Informasi dan Media Sosial DPP PSI, menilai langkah ini bukan lagi sekadar kritik, melainkan serangan sistematis yang merugikan bangsa.
“Penggugat ijazah Pak Jokowi dan Mas Gibran ini sangat berbahaya untuk Indonesia,” ujar Dian melalui akun media sosial X @DianSandiU, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut telah berkembang dari sekadar menyerang institusi dalam negeri menjadi serangan terhadap lembaga pendidikan asing yang memiliki reputasi tinggi. Hal itu, kata Dian, bisa memicu ketegangan diplomatik yang tidak perlu.
“Kemarin menghina institusi pendidikan dalam negeri, sekarang menghina institusi pendidikan luar negeri,” tutur Dian. “Bahaya untuk hubungan Indonesia dengan negara-negara yang selama ini sudah terjalin sangat baik,” sambungnya.
Dian menyinggung Singapura, tempat Gibran menempuh sebagian pendidikannya. Ia menyebut negara tersebut sangat bertumpu pada integritas, terutama di sektor pendidikan. Meragukan ijazah dari lembaga pendidikan Singapura, kata Dian, sama saja dengan menuduh mereka bisa “dibeli”.
“Singapura itu negara kecil, kampus di sana sedikit, mereka bertahan karena integritas,” tegasnya.
Ia juga menyindir pihak-pihak yang masih meragukan bukti kelulusan Gibran, padahal dokumentasi resmi seperti foto wisuda sudah terpampang jelas di kampusnya.
“Kalian meragukan ijazah yang mereka keluarkan, kalian ragukan Gibran yang photo wisudanya terpampang di kampus. Apa itu tidak namanya menjelekkan institusi pendidikan mereka?,” pungkasnya.
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mempersoalkan hal ini. Menurutnya, masalah utama bukan pada isu yang beredar di media sosial, melainkan pada pemenuhan syarat formal pencalonan wapres sesuai undang-undang.
Roy merujuk pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r serta Peraturan KPU No 19 Tahun 2023, yang mensyaratkan calon minimal berijazah SMA atau sederajat. Ia menekankan bahwa status “sederajat” harus ditetapkan melalui mekanisme penyetaraan resmi pemerintah.
“Jelas ada penjelasan bahwa sederajat yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA melalui keputusan penyetaraan resmi dari Kemendikmenjur atau Kemenag,” ujar Roy.
“Bukan sekadar surat keterangan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.
Roy juga menyoroti surat penyetaraan bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang terbit pada 6 Agustus 2019. Ia menduga surat tersebut hanya didasarkan pada fotokopi rapor tanpa dokumen pendukung yang sah, bahkan menyebutnya sebagai “keajaiban dunia ke-9”.
- Penulis: Orbitnews Co

Saat ini belum ada komentar