Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

BNI Pulihkan Dana Nasabah dalam Kasus Pembobolan Rp204 Miliar

  • account_circle Orbitnews Co
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah terkait kasus pembobolan rekening senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat.

OJK menegaskan, kasus ini terjadi pada rekening aktif, bukan rekening pasif (dormant).

Kasus pembobolan diketahui dari hasil pemeriksaan internal BNI dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

Dian menambahkan, OJK meminta BNI memperkuat infrastruktur deteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Menurutnya, modus yang digunakan mengarah pada sindikat terstruktur.

“OJK senantiasa meminta Bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, dan melakukan mitigasi risiko yang memadai,” ujarnya.

Keterangan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan rekening yang dibobol adalah rekening aktif.

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025),” kata Friderica.

Ia memastikan BNI telah mengembalikan dana nasabah sesuai saldo semula sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Aturan dan Penguatan Sistem

Selain pemulihan, OJK meminta BNI melakukan perbaikan serta mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang. Bank juga diwajibkan menjaga keamanan simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan kewajiban manajemen risiko perbankan diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021, POJK Nomor 8 Tahun 2023, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dari aspek perlindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melanggar hukum dari pihak internal maupun eksternal.

Kebijakan Rekening Dormant

Terkait rekening dormant, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini RPOJK tersebut dalam tahap finalisasi.

  • Penulis: Orbitnews Co

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    PSI Jatim Targetkan 60 Kursi DPRD dan 4 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur mulai menyiapkan strategi dini untuk menghadapi Pemilu Legislatif 2029. Ketua DPW PSI Jatim, Bagus Panuntun, menargetkan partainya meraih 60 kursi DPRD kabupaten/kota serta 8 kursi DPRD provinsi. Selain itu, PSI juga serius membidik 4 kursi DPR RI dari Jatim. “Kami juga serius menyiapkan kader terbaik untuk menargetkan 4 […]

  • Gibran Sebut Gerbong Khusus Merokok Tak Sejalan Dengan Program Prabowo

    Gibran Sebut Gerbong Khusus Merokok Tak Sejalan Dengan Program Prabowo

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). Gibran turut menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok yang saat ini menimbulkan pro dan kontra. “Jika ada ruang fiskal, menurut […]

  • Vadel Badjideh

    Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Rabu (2/10/2025). Dalam sidang putusan, hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman Vadel. Salah satunya adalah perbuatannya yang dinilai tidak hanya melanggar norma agama, […]

  • Empat Mata, Gibran dan Dasco Kompak Pastikan Program Prabowo Berjalan Baik

    Empat Mata, Gibran dan Dasco Kompak Pastikan Program Prabowo Berjalan Baik

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pekan lalu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Gibran mengunggah atau memposting pertemuan empat mata itu di akun media sosialnya. Banyak orang yang memeberikan tafsiran dan komentar terhadap pertemuan tersebut. Gibran pun akhirnya mengungkap terkait pertemuannya dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga orang […]

  • Kejar-Kejaran, DPR Mau Gas & Kebut Revisi UU Haji

    Kejar-Kejaran, DPR Mau Gas & Kebut Revisi UU Haji

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Orbitnews Co
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Menurutnya, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini. “Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji […]

  • Ilustrasi BCA

    BCA Bakal Buyback Saham Rp5 Triliun, Jaga Stabilitas Harga di Bursa

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Faqih Haq
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimal mencapai Rp5 triliun. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham BCA di Bursa Efek Indonesia (BEI). EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, periode buyback akan dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga […]

expand_less